Karo | Waspada24.com – Keberatan masyarakat desa Sinaman yang sudah diberitakan melalui beberapa media,yang meminta agar Kapolsek Barusjahe mengambil tindakan untuk menutup kegiatan illegal diwilayah hukumnya, ternyata tidak di respon sama sekali oleh Kapolsek Barusjahe.
Dalam hal ini Kapolsek Barusjahe AKP. Bonar, H. Pohan, sepertinya tutup mata dan diduga sudah terima upeti dari pengusaha dadu kopyok dan ikan ikan elektrik di desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Jumat (30/05/2025), karena tidak ada respon dan tindakan dari Kapolsek Barusjahe, masyarakat meminta bantuan kepada pihak media agar menyampaikan keluhannya kepada Bapak Kapolres Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla. Sebelumnya awak media telah mengirimkan pesan Wattsapp ke no Wattsapp Kapolsek Barusjahe terkait kegiatan dadu yang ada di desa Sinaman dan meminta tanggapan dari Pak Kapolsek. Tapi sampai saat ini pesan tersebut tidak kunjung dibalas. Terlihat pesan tersebut sudah centang biru.
“Kami masyarakat Sinaman tidak senang dengan adanya kegiatan illegal jenis dadu kopyok dan ikan ikan yang dibuka oleh pengusaha yang berinisial JM dan rekannya LT, kami minta jika Kapolsek Barusjahe tidak sanggup menutup kegiatan yang sudah meresahkan masyarakat Sinaman, agar awak media meminta Kapolres Tanah Karo memerintahkan personilnya untuk menutup kegiatan itu,” Ujar BG yang mewakili masyarakat desa Sinaman.(.RSM.)



































