Penetapan Status Tersangka Terhadap Jaka Marelin Sitepu Diduga Ada Upaya Kriminalisasi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 14:02 WIB

50977 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Berastagi | Waspada24.com – Penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabas Medan terhadap Jaka Marelin Sitepu (46) warga Dusun ll Sumbekan Lau gedang ,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Patut diduga tidak profesional, abaikan SoP dan terkesan ada upaya kriminalisasi kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berkaitan dengan adanya penanganan perkara kasus pembunuhan yang menewaskan korban atas nama Hendra Tarigan alias Pa Candra yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu.

 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban Hendra Tarigan alias pa candra didampingi tim kuasa hukumnya membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru, beberapa jurnalis/wartawan yang mewawancarai keluarga korban dan beberapa orang saksi yang diketahui bahwa saksi yang hadir tersebut adalah anggota dari korban. Dalam kesaksiannya kepada sejumlah wartawan, Saksi dan tim penasehat hukum korban mengatakan bahwa MS sebagai terduga pelaku tunggal yang mengakibatkan Hendra Tarigan korban tewas. Sehingga di sejumlah media menuliskan sesuai keterangan yang di utarakan saksi dan tim kuasa hukum korban.

 

Hal itu di katakan Supri Silalahi SH didampingi Mika Surbakti SH selaku tim kuasa hukum dari Jaka Marelin Sitepu, saat menggelar konferensi pers di Berastagi, pada hari Kamis,(18/9/2025)

 

Dihadapan sejumlah wartawan, Supri Silalahi SH mengatakan, bahwa sejak awal dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami Jaka Merlin Sitepu hingga diterbitkannya berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polrestabas Medan, setelah kami pelajari terdapat banyak kejanggalan yaitu,

 

Penyidik Polrestabas Medan maupun tim inafis belum pernah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi kejadian kasus tewasnya Hendra Tarigan alias Pa Candra Tarigan pada tanggal 25 Agustus 2025 yang terjadi di Dusun ll Sumbekan Lau gedang ,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Tepatnya disekitar rumah/warung milik sdr Jaka Marelin Sitepu.

 

Klien kami sdr Jaka Marelin Sitepu sama sekali belum pernah dipanggil, dihubungi atau disurati untuk diminta keterangan oleh penyidik Polrestabas Medan, pasca terjadinya kasus tewasnya Hendra Tarigan alias Pa candra,

 

Dan pada tanggal 8 September 2025 kemarin, sekitar pukul 10 : 00 Wib. Saat Klien kami Marelin Sitepu mengendarai mobil angkutan miliknya, dari kediaman nya di Dusun Lau Gedang berniat mengantarkan beberapa orang penumpang ke pasar Berastagi, tiba tiba ditengah jalan sekitar 2 kilometer dari perkampungan, disebuah jalan tanjakan Mobil angkutan yang dikendarai Marelin Sitepu di lempari batu, ditembaki oleh sekelompok orang yang tak dikenal. Atas kejadian tersebut klien kami terkena lemparan batu mengenai dada dan mengakibatkan memar di lengan kanannya. Karna panik dan ketakutan, Marelin dan 4 orang penumpang lainnya berhasil melarikan diri kembali ke rumahnya.

Ket Foto : Mobil penumpang jenis mini bus L300 milik Jaka Marelin Sitepu dibakar sejumlah OTK. Pada hari Senin 8/9/2025

 

Tak puas hanya dengan melempari dan menembaki mobil korban, sekelompok orang tersebut juga membakar menjarah seluruh barang hasil pertanian seperti kopi, cabai, dan sayur sayuran milik penumpang yang ada di mobil angkutan milik sdr Marelin

 

Dihari yang sama, sekitar pukul 17 : 00 Wib ketika Klien kami Marelin Sitepu dan sang istrinya hendak berobat ke Berastagi karena mengalami sakit di bagian dada dan lengannya bekas terkena lemparan batu, ditengah jalan tepatnya dekat stasiun angkutan Kama desa Jaranguda, Berastagi. Mobil yang ditumpangi Marelin beserta istrinya di cegat oleh kendaraan personil Satreskrim Polrestabes Medan berpakaian preman,

 

Tanpa ada memperlihatkan surat Perintah penangkapan petugas langsung membawa sdr Marelin Sitepu ke Polrestabes Medan, ujar Supri Darsono Silalahi SH.

Tambahnya lagi, ” Sampai hari ini tanggal 18 September 2025 TKP ( tempat kejadian perkara) tidak ada di pasang Police Line dan tidak pernah dilakukan olah TKP oleh tim penyidik Polrestabes Medan.

” Supri SH berharap kasus pidana yang ditetapkan penyidik Poltabes Medan kepada Marelin Sitepu ini agar di perhatikan  Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, karna kasus pidana yang ditujukan kepada Marlin Sitepu ini diduga merupakan Kriminalisasi Hukum. Hal ini bisa menambah kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri semakin berkurang, ucap Supri SH.

“Supri SH juga meminta agar kapolri membentuk tim untuk menyelesaikan kasus pidana ini. kuasa Hukum Marlin Sitepu juga akan mengambil langkah hukum dan mau melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumut. Langkah berikutnya Supri SH akan  menyurati anggota komisi lll DPRI Hinca Panjaitan, Kapolri, Kompolnas, Kapolda Sumut dan Kapoltabes Medan.Dan meminta LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar melakukan perlindungan terhadap keluarga Marelin Sitepu, karna sampai hari ini keluarga masih di intimidasi oleh orang yang tidak dikenal dengan mengunakan senjata dan sebagainya,” tutup Supri Darsono SH. (RS/Tim)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan
Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI
Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

​Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polres Bitung Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Karunia Allah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:50 WIB

​Sidak SPBU di Bitung: Wakapolres Temukan Plat Nomor Ganda dan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Hadiri Apel Besar HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

​Sergap Pelaku Curanmor di Bitung, Tim URC Resmob Amankan Pemuda dan Barang Bukti Motor-HP

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pimpin Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bitung Tegaskan Pentingnya Pelayanan Humanis dan Profesional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

PAD Tahun 2025 Tidak Capai Target. LPP Bupati Aceh Tenggara

Sabtu, 29 Agu 2026 - 08:06 WIB

ACEH TENGGARA

Empat Frakasi DPRK Setujui LPP APBK Aceh Tenggara Tahun 2025.

Sabtu, 29 Agu 2026 - 08:04 WIB