Karo | Waspada24.com – Komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sepertinya belum terlaksana dengan baik. Terlihat Polsek Lau Baleng, yang merupakan salah satu Polsek di bawah kendali Polres Tanah Karo, terkesan melakukan pembiaran terhadap penyakit masyarakat.
Buktinya, kegiatan ilegal judi mesin ketangkasan ikan – ikan perusak mental dan ekonomi masyarakat, sampai saat ini masih beroperasi di wilayah Hukum Polsek Lau Baleng.
Aroma dugaan menerima “upeti” sehingga melakukan “pembiaran” pun menyeruak ke permukaan.
Pantauan wartawan di lokasi, Minggu (1/06/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Kegiatan ilegal mesin Judi ikan -ikan di sejumlah tempat lokasi dikecamatan Mardingding yang berada di desa Lau Garut, desa Lau Solu, desa Buluh pancur tetap menjalankan aktifitas ilegalnya.
Salah seorang warga Lau Solu berinisial (JB) mengaku, “saya menduga kegiatan judi yang berada dikecamatan Mardingding ini ada mingguannya ke Polsek Laubaleng. Makanya kegiatan ini terus berlangsung sampai saat ini,” tutur (JB) paruh baya ini. Saya lihat banyak pemberitaan di media tapi sama sekali tidak ada tindakan dari pihak Kepolisian untuk melarang atau menutup kegiatan ini, kata (JB). Mungkin ada sesuatu antara pengusaha judi dengan pihak Polsek Lau Baleng,” Tuturnya sambil tersenyum sinis.
Kapolsek Lau Baleng, AKP Carles Nababan,S.H saat di konfirmasi awak media Senin (2/6/2025), enggan membalas Pesan WhatsApp yang di kirim ke no whatsAppnya.
(RSM)



































