Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Ungkap Peran Joki dan Eksekutor

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:11 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, HUMDER — Seorang pria berinisial RN (48), warga Panciro, Kabupaten Gowa, kembali ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar. Ironisnya, RN baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Identitas dan keberadaannya berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan petunjuk di lapangan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial JI alias Tatto (42), yang disebut sebagai rekan RN dalam menjalankan aksinya. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Kampung Parang, Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Lama, Korban Lengah

Menurut AKBP Rise, RN bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor korban bernama Andi Mukramin. Sementara JI alias Tatto berperan sebagai joki atau pembawa kabur kendaraan hasil curian.

“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di dasbor motor. Itu jadi sasaran empuk buat mereka,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda ADV merah bernopol DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.

Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi,” ujar Kapolres.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan. “Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Rise./@²³

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Syarahan Sastra Budaya LAMR Kepulauan Meranti di SMAN 1 Rangsang Barat Berlangsung Meriah
Kasdam XIV/Hsn Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja TA 2025 di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
Aksi Demo Lanjutan Warga Kapalo Hilalang Tuntut Penyelesaian Permasalahan Lahan Tarok City
Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Humbahas Razia Blok Hunian
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar Pekanbaru dengan Police Goes To School dan Green Policing
Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara
KYRD Satpolairud: Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Laut Terkendali

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru