Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Ungkap Peran Joki dan Eksekutor

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:11 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, HUMDER — Seorang pria berinisial RN (48), warga Panciro, Kabupaten Gowa, kembali ditangkap polisi setelah terlibat kasus pencurian motor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar. Ironisnya, RN baru saja menghirup udara bebas sekitar lima bulan lalu setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus serupa.

“Pelaku kami tangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Identitas dan keberadaannya berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan petunjuk di lapangan,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, kepada wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial JI alias Tatto (42), yang disebut sebagai rekan RN dalam menjalankan aksinya. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di daerah Kampung Parang, Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Lama, Korban Lengah

Menurut AKBP Rise, RN bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri motor korban bernama Andi Mukramin. Sementara JI alias Tatto berperan sebagai joki atau pembawa kabur kendaraan hasil curian.

“Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang menyimpan kunci di dasbor motor. Itu jadi sasaran empuk buat mereka,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda ADV merah bernopol DD 5373 XAS dan satu unit HP Xiaomi warna hitam.

Sudah Dua Kali Masuk Penjara

Ini bukan pertama kalinya RN berurusan dengan hukum. Ia pernah ditangkap pada tahun 2022 oleh Polsek Paotere untuk kasus curanmor dan divonis 1,5 tahun penjara. Setelah bebas, ia kembali ditangkap oleh Polres Takalar dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Baru lima bulan lalu pelaku bebas dari Lapas Takalar. Tapi sekarang kembali beraksi,” ujar Kapolres.

Dijerat Pasal 362 KUHP

Kini, RN dan rekannya harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan. “Kalau bisa tambahkan kunci pengaman tambahan. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tutup AKBP Rise./@²³

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!