Oknum Wartawan Jadi Terdakwa di Pengadilan Negri Kabanjahe

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo | Waspada24.com – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Karo bernama Telah Karo-Karo Purba alias Pak Olah telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar terdakwa yang ia dapat tersebut bukan tanpa sebab, ia melakukan Kejahatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik sesorang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

 

Terdakwa Telah Karo Purba alias Pak Olah membuat postingan di akun Facebook pribadinya dengan konten Penghinaan, Pencemaran nama baik dan Pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P yang kebetulan mejabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Parawisata Kabupaten Karo.

 

Kronologis peristiwa bermula pada hari Senin (09/09 2024) sekitar pukul 17: 00 Wib, Edi Saputra Tarigan dan Nico Aghata Rasmana Sitepu selaku wartawan di Kabupaten Karo membuka akun media sosial Facebook mikinya sebagaimana rutinitas yang mereka lakukan sehari- hari guna mendapatkan informasi sebagaimana profesi mereka sebagai jurnalis.

 

Pada saat melihat postingan akun milik terdakwa dengan nama akun Telah Karo-Karo Purba, mereka melihat tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P.

 

Setelah melihat postingan tersebut, kedua jurnalis ini bergegas menuju Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahrga dan Parawisata Kab. Karo menemui Munarta Ginting S.P untuk memberitahukan terkait postingan dari Terdakwa Telah Karo-Karo yang menyebarkan 18 postingan yang menghina dan mencemarkan nama baik Munarta Ginting S.P dalam rentan waktu tanggal 02 September 2024 hingga 09 September Tahun 2024.

 

Mengetahui hal itu, Munarta Ginting S.P merasa malu dan martabatnya direndahkan, apalagi dia menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kab. Karo.

 

Langkah selanjutnya Munarta Ginting S.P membuat laporan ke Polres Tanah Karo agar segera ditindak lanjuti pihak kepolisian.

 

Senin (7/7/2025) Sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Munarta Ginting, S.P dan Nico Agatha Rasmana Sitepu juga Telah Karo Purba sebagai terdakwa.

 

Ketika awak media menanyakan kepada Munarta Ginting melalui Pesan Watsapp terkait apa agenda persidangan pada hari ini Senin (07/07/2025), beliau mengatakan kalau persidangan pada hari senin ini adalah mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

 

“ Yang jelas secara pribadi sejak dari awal saya tidak pernah membenci atau marah kepada Terdakwa, hanya saja kelakuan terdakwa ini sudah menjadi jadi, dan sepertinya memang harus diselasaikan secara hukum, penegakkan hukum ini perlu dilaksanakan guna bisa memberikan efek jera bagi siapa saja yang bermaksud ingin melanggar hukum di negara kita” ujar Munarta Ginting.

(Riswan / Tim)

Berita Terkait

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase
Perkuat Manajemen Kinerja ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Evaluasi Kinerja Berbasis Aplikasi
Karo Jadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu 2026, Diikuti Atlet dari 3 Negara
Wabup Karo Sampaikan Permasalahan Krusial Daerah ke Kemendagri: TKD, Galian C, dan BUMD  
Dukung Penuh Penurunan Stunting, Bupati Karo Hadiri Peresmian SPPG Polres Karo
Resmi: Polres Tanah Karo Berganti Nama Menjadi Polres Karo, Tingkatkan Pelayanan Publik  
Resmi! Polda Sumut Sesuaikan Nomenklatur, Polres Tanah Karo Kini Jadi Polres Karo
Pemda Boleh Meminjamkan Kendaraan Dinas ke Kejaksaan, Ini Aturannya  

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!