Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:41 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Deliserdang – Maraknya tambang galian C ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai ular yang berada di perbatasan wilayah kabupaten serdang bedagai.

 

Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat puluhan alat berat diperuntukkan untuk mengeruk bantaran sungai ular.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi diterima kru awak media di lapangan pada sabtu (12/7/25) siang dari seorang pekerja sebut saja namanya hir mengatakan bahwa kegiatan galian c ini di kelola oleh beberapa orang.

 

“Disini pengusahanya bermacam – macam bg, ada empat lokasi galian c disini pengusaha nya berbeda – beda bang.”ungkap nya.

 

Dilokasi galian C, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.

 

Faktanya, para pelaku tambang ilegal yang mengkeruk tanah menganggap plang larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal plang himbauan larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.

 

Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana hukum.

 

Mengetahui maraknya aktivitas tambang ilegal marak di bantaran sungai ular, Ketua LSM Pakar RI, Bambang Setyo Wibowo, SH meminta pihak kepolisian segera menindak galian c sepanjang sungai ular.

 

Galian C jenis tanah urug di sungai ular, kata bambang, sudah berjalan bertahun – tahun.

 

Tak hanya itu pemerintahan provinsi khususnya Dinas lingkungan hidup dan dinas pertambangan dan Balai Wilayah Sungai “BWS” Pemda dan Satpol–PP ikut berperan atas aktivitas Galian C yang di sungai ular yang sudah sangat merusak

 

“Kapolda sumut harus menindak galian c ilegal ini. Wewenang sudah sepenuhnya diberikan kepada polisi. Jika tidak ditindank integritas kepolisian akan dipertanyakan.”ucap nya kepada awak media jumat (11/7/25) siang.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani tetap saja enggan untuk menanggapi kerusakan lingkungan oleh dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai ular.

 

Begitupun Kapolres Serdang Bedagai, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dan Kapolsek Perbaungan saat di konfirmasi kompak diam.

 

(Tim)

Berita Terkait

Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS
Bupati Takalar mendampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko
Lawi-Lawi Takalar Curi Perhatian LO China, Berpeluang Tembus Pasar Ekspor
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Belasan tim mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran kejuaraan cabang Domino yang diselenggarakan Federasi Olahraga Domino Indonesia (
LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA ( LIN ) Desak Bupati Takalar Copot Kadis PUPR dan Oknum Lurah Terkait Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Tahfidz
Cabang Olahraga Domino Madina Selenggarakan Kejurcab
Pemda Boleh Meminjamkan Kendaraan Dinas ke Kejaksaan, Ini Aturannya  

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!