Pemda dan Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Pertambangan Provinsi dan Polda Sumut Tutup Lokasi Tambang Galian C Ilegal di Sungai Ular

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:41 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Deliserdang – Maraknya tambang galian C ilegal yang memicu kerusakan lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang serta merusak lapisan dasar sungai tak dihiraukan lagi demi meraup keuntungan pribadi oleh para oknum pelaku tambang ilegal di daerah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terpantau di sepanjang aliran sungai ular yang berada di perbatasan wilayah kabupaten serdang bedagai.

 

Dilokasi, terpantau mobil dumtruk hilir mudik melangsir tanah. Pada bagian hulu sungai, juga terdapat puluhan alat berat diperuntukkan untuk mengeruk bantaran sungai ular.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi diterima kru awak media di lapangan pada sabtu (12/7/25) siang dari seorang pekerja sebut saja namanya hir mengatakan bahwa kegiatan galian c ini di kelola oleh beberapa orang.

 

“Disini pengusahanya bermacam – macam bg, ada empat lokasi galian c disini pengusaha nya berbeda – beda bang.”ungkap nya.

 

Dilokasi galian C, tampak papan informasi berisi larangan tambang ilegal beroperasi dilokasi tersebut. Larangan ini dipajang tepat dipinggiran aliran sungai sei ular yang berbunyi ” Dilarang melakukan pengambilan / penambangan tanah dan pasir berdasarkan undang – undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pasal 63 huruf a. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air diancam dengan pidana panjara paling singkat 3 tahun dan denda 5 miliar ” tulis dalam spanduk larangan tersebut.

 

Faktanya, para pelaku tambang ilegal yang mengkeruk tanah menganggap plang larangan tersebut hanya pajangan belaka. Padahal plang himbauan larangan tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam 1 Bukit Barisan dan stakeholder lainnya.

 

Menariknya, para mafia tambang ilegal tak ambil pusing dengan pajangan tersebut. Dan tetap beraktivitas meski larangan tersebut berbunyi sangsi pidana hukum.

 

Mengetahui maraknya aktivitas tambang ilegal marak di bantaran sungai ular, Ketua LSM Pakar RI, Bambang Setyo Wibowo, SH meminta pihak kepolisian segera menindak galian c sepanjang sungai ular.

 

Galian C jenis tanah urug di sungai ular, kata bambang, sudah berjalan bertahun – tahun.

 

Tak hanya itu pemerintahan provinsi khususnya Dinas lingkungan hidup dan dinas pertambangan dan Balai Wilayah Sungai “BWS” Pemda dan Satpol–PP ikut berperan atas aktivitas Galian C yang di sungai ular yang sudah sangat merusak

 

“Kapolda sumut harus menindak galian c ilegal ini. Wewenang sudah sepenuhnya diberikan kepada polisi. Jika tidak ditindank integritas kepolisian akan dipertanyakan.”ucap nya kepada awak media jumat (11/7/25) siang.

 

 

Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Direskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rudi Rifani tetap saja enggan untuk menanggapi kerusakan lingkungan oleh dampak serius tambang ilegal di sepanjang sungai ular.

 

Begitupun Kapolres Serdang Bedagai, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dan Kapolsek Perbaungan saat di konfirmasi kompak diam.

 

(Tim)

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Antoni Silaban: Kekompakan Warga Silaban Adalah Modal Utama Membangun Generasi Unggul

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Audit Remisi dan Cabut PB, Aktivis Nasional: Sudah Sangat Tepat Agar Tidak Terulang Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Ahli Waris Bong Kon HO Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan RUPS Sejak 2006

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Satu dari Enam di Sumut! Pemkab Karo Kini Miliki Tim Tanggap Insiden Siber Resmi

Kamis, 24 September 2026 - 02:04 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Di Masa Pimpinan Prabowo, Carut Marut Hukum Dibalik Banyak Pejabat Dipenjarakan Dengan Rompi Orange

Kamis, 17 September 2026 - 21:28 WIB

Kabar Gembira! Febiona & Agnesia Korban Keracunan MBG di Karo Kondisi Membaik, Segera Pulang Akhir Pekan Ini RSCM Bantah Isu Hilang Ingatan & Gangguan Psikotik  

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

Banjir Melanda Aceh, Mualem Disorot karena Bolak-Balik Kuala Lumpur, Publik Pertanyakan Kepemimpinan

Berita Terbaru