Karo | Waspada24.com -Pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan meminjamkan kendaraan dinas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendukung operasional penegakan hukum di wilayahnya. Namun, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Permendagri mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Status kendaraan yang dipinjamkan adalah pinjam pakai, bukan hibah. Artinya, hak milik atas kendaraan tersebut tetap berada di tangan Pemda, dan Kejari hanya berhak menggunakannya untuk kepentingan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, harus ada perjanjian resmi yang dibuat antara pihak Pemda dan Kejari sebagai dasar hukum pemanfaatan aset tersebut. Selain itu, selama dilakukan sesuai prosedur yang sah, tindakan peminjaman ini tidak dikategorikan sebagai gratifikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam melayani kepentingan umum serta memastikan kelancaran tugas-tugas penegakan hukum di tingkat kabupaten atau kota.
(Riswan)



































