​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Waspada24.com – Upaya pelarian Alfitzer Rastra Mongi alias Ical berakhir di tangan hukum, Selasa (14/04/26).

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dikomandoi langsung Asisten Intelijen sukses mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Penangkapan dilakukan secara terukur di wilayah Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sekitar pukul 06.20 WITA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terpidana Ical sebelumnya merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa yang telah dicari sejak tahun 2024.

Dirinya terseret dalam perkara tindak pidana kehutanan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas ilegal.


Ical diketahui sengaja mengangkut serta menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dibarengi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.


​Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Alfitzer dijatuhi hukuman fisik berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp500.000.000. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, maka sanksi akan ditambah dengan hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

​Keberhasilan penangkapan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan di sektor kehutanan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang telah divonis bersalah oleh pengadilan wajib menjalankan sanksi hukumnya tanpa pengecualian.

Kejati Sulut memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari jerat keadilan.

​Seiring dengan penangkapan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

Warga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.

Partisipasi publik dinilai sangat krusial guna menciptakan rasa aman sekaligus memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Sulawesi Utara. (74M)

Berita Terkait

​Sajadah Cinta di Girian: Saat Dua Bhayangkara Mengikat Janji
​Hadiri Paskah Nasional 2026, Bupati Joune Ganda Ajak Jemaat Perkuat Kerukunan di Sulawesi Utara
​Jamin Kenyamanan Warga, Kapolsek Matuari Intensifkan Patroli Malam Tim Pantera
​Optimalkan Kinerja OPD, Pemkab Minut Terapkan Manajemen Talenta dalam Rotasi Jabatan
​Dampingi Wapres Gibran ke Tateli dan Rumengkor, Gubernur YSK Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa
​Optimalkan Dana Desa, Bupati Minahasa Utara Dukung Penuh Transformasi Pengawasan Lewat Jaga Desa
Wapres Gibran Tiba di Manado, Pastikan Percepatan Pemulihan Pasca-Gempa Sulut
Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Bitung, Dipicu Penghinaan Orang Tua di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:19 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:26 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 12:39 WIB

Pelayanan BPN Proses CEKPLOT Tidak Profesional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!