Manado | Waspada24.com – Upaya pelarian Alfitzer Rastra Mongi alias Ical berakhir di tangan hukum, Selasa (14/04/26).
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dikomandoi langsung Asisten Intelijen sukses mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.
Penangkapan dilakukan secara terukur di wilayah Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sekitar pukul 06.20 WITA.
Terpidana Ical sebelumnya merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa yang telah dicari sejak tahun 2024.
Dirinya terseret dalam perkara tindak pidana kehutanan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas ilegal.
Ical diketahui sengaja mengangkut serta menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dibarengi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Alfitzer dijatuhi hukuman fisik berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp500.000.000. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, maka sanksi akan ditambah dengan hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Keberhasilan penangkapan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan di sektor kehutanan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang telah divonis bersalah oleh pengadilan wajib menjalankan sanksi hukumnya tanpa pengecualian.
Kejati Sulut memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari jerat keadilan.
Seiring dengan penangkapan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.
Warga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.
Partisipasi publik dinilai sangat krusial guna menciptakan rasa aman sekaligus memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Sulawesi Utara. (74M)



































