​Jejak Buronan Kayu Ilegal Berakhir, Tim Tabur Kejati Sulut Amankan Ical di Malalayang

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 23:55 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado | Waspada24.com – Upaya pelarian Alfitzer Rastra Mongi alias Ical berakhir di tangan hukum, Selasa (14/04/26).

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dikomandoi langsung Asisten Intelijen sukses mengamankan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

Penangkapan dilakukan secara terukur di wilayah Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sekitar pukul 06.20 WITA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terpidana Ical sebelumnya merupakan buronan Kejaksaan Negeri Minahasa yang telah dicari sejak tahun 2024.

Dirinya terseret dalam perkara tindak pidana kehutanan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aktivitas ilegal.


Ical diketahui sengaja mengangkut serta menguasai hasil hutan berupa kayu tanpa dibarengi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.


​Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Alfitzer dijatuhi hukuman fisik berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain hukuman badan, hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp500.000.000. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, maka sanksi akan ditambah dengan hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

​Keberhasilan penangkapan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan di sektor kehutanan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang telah divonis bersalah oleh pengadilan wajib menjalankan sanksi hukumnya tanpa pengecualian.

Kejati Sulut memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari jerat keadilan.

​Seiring dengan penangkapan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

Warga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.

Partisipasi publik dinilai sangat krusial guna menciptakan rasa aman sekaligus memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Sulawesi Utara. (74M)

Berita Terkait

Komandan Satrol Kodaeral VIII Dukung Edukasi Kemaritiman Siswa Taruna Nusantara
​Penyegaran di Gerbang Utara: Upaya Polres Bitung Menjinakkan Kompleksitas Kamtibmas
Emi Maturbongs Resmi Lantik Pengurus DPD LPM Kota Bitung Periode 2026–2031
Paulus Denny Liemintang Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Kota Bitung Periode 2026–2031
​”Sinergi Jaga Kota: Kapolres Bitung Anugerahi Piagam Khusus untuk Tokoh Muda Mario Mamuntu”
Mengalirkan Air, Membedah Nestapa di Ujung Dinas
​Usung Tema ‘Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat’, Rakernas XVIII APEKSI 2026 Resmi Bergulir
Kelas Khusus di Markas AL: Babinsa Kodim Bitung Bekali Prajurit Sathantai Ilmu Binter

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:25 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:49 WIB

Meriah dan Penuh Keakraban, SDN 4 Blangkejeren Sambut Murid Baru dalam MPLS

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Pining Berlangsung Penuh Semangat di Tengah Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:26 WIB

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:39 WIB

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:40 WIB

HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:03 WIB

AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI

Berita Terbaru