Pembangkangan PT Rosin Setelah Pembekuan Operasional Disebut Tak Bisa Lagi Ditoleransi

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:16 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh — PT Rosin Chemicals Indonesia kini menjadi sorotan tajam sebagai simbol pembangkangan hukum di Aceh. Meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi pembekuan operasional, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya: asap masih mengepul dari cerobong pabrik, menandakan bahwa aktivitas produksi tetap berlangsung tanpa henti. Video yang beredar pada 16 Mei 2026 menjadi bukti nyata bahwa keputusan pemerintah tidak diindahkan, dan ini menjadi tamparan keras bagi otoritas yang selama ini gencar mengumbar komitmen perlindungan lingkungan.

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 seharusnya menjadi palu pemutus bagi seluruh aktivitas PT Rosin. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan. Namun, semua aturan itu tampak hanya sebagai formalitas belaka ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa PT Rosin tetap beroperasi, seolah hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan bahwa penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi. Namun, pernyataan tersebut tidak lebih dari sekadar retorika jika tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan. PT Rosin menunjukkan sikap menantang, mengabaikan keputusan pemerintah, dan mempertontonkan kelemahan sistem pengawasan yang ada.

Kritik keras pun muncul dari berbagai kalangan. Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai tindakan PT Rosin sebagai bentuk pembangkangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika aktivitas produksi masih berjalan setelah keputusan pembekuan, maka ada indikasi kuat pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi dan surat keputusan administratif semata.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Warga sekitar pabrik telah berulang kali mengeluhkan penurunan hasil sawah, air yang berubah keruh, dan tanaman yang menguning sebelum masa panen. Keluhan ini, meski masih membutuhkan pembuktian ilmiah, menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. PT Rosin seolah menutup mata terhadap keresahan warga dan potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya yang berada di balik pembangkangan ini? Siapa yang membekingi PT Rosin sehingga mereka berani melanggar hukum tanpa rasa takut? Tidak ada negara di atas negara. Jika ada oknum yang melindungi perusahaan ini, maka mereka harus diusut tuntas. Keberanian PT Rosin untuk terus beroperasi di tengah sanksi menunjukkan bahwa ada kekuatan yang melindungi mereka dari konsekuensi hukum. Ini adalah tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dibeli dan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang ada.

Kasus PT Rosin kini menjadi cermin buram bagi kredibilitas pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara sudah mengeluarkan keputusan administratif, tetapi publik menunggu bukti nyata bahwa aturan benar-benar ditegakkan. Jika pembangkangan seperti ini dibiarkan, maka seluruh regulasi yang ada hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. PT Rosin telah mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga martabat negara di mata rakyatnya.

Lebih jauh lagi, jika aparat hukum tidak tegas dalam menindak PT Rosin, maka jangan sekali-kali mereka menangkap masyarakat yang menjual getah pinus dengan dalih tanpa izin. Masyarakat kecil yang bergantung pada hasil hutan untuk kehidupan mereka tidak seharusnya menjadi korban dari ketidakadilan ini. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka yang terjadi adalah ketidakpuasan dan ketidakadilan yang semakin meluas di tengah masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menindak tegas pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan besar menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum yang perlu segera diperbaiki. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji yang tidak berujung pada perubahan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin menipis, dan dampak dari ketidakadilan ini akan dirasakan oleh generasi mendatang. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Bencana Banjir Putuskan Jalur Vital, Polri dan TNI Bersinergi Layani Masyarakat
Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
HK Kebut Pembersihan Material Longsor, Jalan Tetumpun Kembali Bisa Dilintasi
AKHIRNYA JEMBATAN GANTUNG DESA PINTU RIME SUDAH BISA DILALUI KEMBALI
Rapat Sudah Digelar, Sanksi Sudah Dijatuhkan, Namun PT Hopson Diduga Tetap Bergerak Bebas di Gayo Lues
Pembekuan PT Rosin, PT PMI, dan PT Hopson Disebut Jadi Langkah Besar Penertiban Industri yang Tidak Boleh Beroperasi di Gayo Lues
Pemeriksaan Tak Kunjung Tuntas, PT Rosin Kembali Dipandang Seolah Kebal Hukum
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Menguat, LIRA Minta Pemerintah Aceh Bekukan Operasional Pabrik

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:17 WIB

Ruas Jalan Nasional Medan–Kutacane Bertaburan Lubang, Kejari Usut Rutin BPJN

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:31 WIB

Laporan panitia perayaan HUT Kabupaten Aceh Tenggara ke-52 tahun 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:28 WIB

Senin, 15 Juni 2026 - 16:39 WIB

Kapus UPTD Puskesmas Perawatan Kutambaru Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:42 WIB

Kapus UPTD Puskesmas Lawe Dua Serahkan SK Pegawai Paruh Waktu

Senin, 15 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Tak Transparan Rekrut Paruh Waktu, Oknum Kepsek SD N 2 Biak Muli Berinisial JM Disorot Agara

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:51 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru