Kutacane, 15 Juni 2026 – Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah pegawai paruh waktu yang akan bertugas di lingkungan UPTD Puskesmas Lawe Dua. Penyerahan SK berlangsung di aula puskesmas dan dihadiri oleh para pegawai serta jajaran staf.
Masa kerja pegawai paruh waktu yang tercantum dalam SK berlaku hingga 30 November 2026. Keberlanjutan masa kerja para pegawai akan dievaluasi berdasarkan kinerja, kebutuhan pelayanan, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala UPTD Puskesmas Lawe Dua menegaskan bahwa kesempatan yang diberikan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya melalui dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab dalam bekerja.
Penilaian kinerja akan menjadi salah satu pertimbangan utama untuk keberlanjutan masa kerja di masa mendatang.
Selain menekankan disiplin kerja, para pegawai paruh waktu juga diingatkan untuk selalu mengedepankan etika profesi, menjaga sikap sopan santun terhadap atasan, rekan kerja, maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kepala Puskesmas menegaskan bahwa status kepegawaian ataupun kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak boleh menjadi alasan untuk bersikap arogan atau mengabaikan tata krama dalam lingkungan kerja.
Pegawai yang menerima SK juga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional kepada pasien dengan tetap mengutamakan hak-hak pasien sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Mereka diminta untuk mematuhi seluruh aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan di lingkungan UPTD Puskesmas Lawe Dua.
Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Lawe Dua. Dengan bertambahnya tenaga paruh waktu, diharapkan berbagai program kesehatan dapat berjalan lebih optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Para pegawai yang menerima SK menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh Tenggara.
Laporan: Jusmahda



































