Kutacane – Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial JM, diduga tidak transparan dalam proses perekrutan calon pegawai paruh waktu tahun 2025 lalu
15 Juni 2026
Kutacane
Dugaan ini mencuat setelah tenaga honorer tendik/penjaga sekolah yang telah bertugas sejak 2022–2025 mengaku tidak didaftarkan dalam proses rekrutmen tersebut
“Pasalnya, oknum kepsek yang berinisial JM tidak mendaftarkan tenaga honorer tendik/penjaga sekolah yang sudah berjalan dari tahun 2022 sampai 2025,” ujar sumber di lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi, oknum kepala sekolah SDN 2 Biak Muli yang berinisial JM,membenarkan bahwa proses pendaftaran telah dilakukan. “Sudah terlanjur Sebut nya” didaftarkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara [DIKJAR]. SK-nya dari tahun 2024–2025,” kata JM saat ditemui di kantor nya penjaga sekolah SD N 2 Biak Muli.
Serta Operator sekolah sebut ” Sudah Terdaftar” dari tahun 2024 _07_15
2025_ 2026
Sedangkan penjaga sekolah sudah aktif dari tahun 2022_ 2025.
Media ini juga berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas DIKJAR Aceh Tenggara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak dinas.
Hingga saat ini belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan. Dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian di lingkungan sekolah biasanya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal DIKJAR dan BKPSDM Aceh Tenggara. Jika terbukti melanggar prosedur rekrutmen, sanksinya dapat berupa teguran, pembatalan SK, hingga sanksi disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. ( Syah Putra )



































