Gawat,Pemberitaan Tendensius, Tanpa Konfirmasi, Ini Pelanggaran KEJ

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:24 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, KOTA LANGSA, (17/7/2025) – Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Provinsi Aceh, Muhammad Ali C,JB, menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan yang mencatut namanya secara sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Ia menilai, isi pemberitaan tersebut bersifat tendensius dan tidak mencerminkan kaidah jurnalistik yang profesional.

Tn Ali, demikian sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pemberitaan yang telah beredar tidak hanya merugikan nama baik dirinya secara pribadi, tetapi juga dapat menciptakan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa terganggu dengan isi pemberitaan tersebut. Tanpa konfirmasi, langsung menjustifikasi seseorang bersalah, ini jelas melanggar prinsip dasar jurnalistik,” ujar Tn Ali dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (16/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa tugas jurnalis bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas keberimbangan, objektivitas, dan kebenaran fakta.

Menurutnya, menyampaikan berita yang tidak diverifikasi terlebih dahulu, apalagi menyebut nama individu secara langsung, adalah bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

“Kita mendukung kebebasan pers, tapi kebebasan itu ada koridornya. Seorang jurnalis harus bekerja dengan prinsip cover both sides, menggunakan bahasa yang baik dan benar, serta mengikuti ejaan yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tn Ali menegaskan bahwa dirinya tidak anti-kritik dan tidak alergi terhadap pemberitaan media.

Namun ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan etik seorang pewarta dalam menjaga akurasi dan integritas berita.

Ia juga mengimbau agar jurnalis, khususnya di Aceh, memperkuat kapasitas profesionalnya dalam hal peliputan, penulisan, serta penggunaan bahasa jurnalistik yang etis dan tidak provokatif.

“Saya berharap kejadian seperti ini menjadi refleksi bersama. Jangan sampai pers kehilangan martabatnya karena sikap sembrono segelintir oknum. Kita semua punya peran menjaga kepercayaan publik terhadap media,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak redaksi media yang dimaksud oleh Tn Ali. Namun pihak SIJI Aceh mengisyaratkan akan menempuh langkah klarifikasi secara formal apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

Berita Terkait

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!