Waspada24.com Deli Serdang – Aroma tak sedap tercium dari laporan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima salah satu sekolah di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dalam dua tahun terakhir, jumlah dana yang digunakan sekolah secara signifikan melebihi nilai yang dicairkan, menimbulkan dugaan penyimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaannya.
Korupsi di sektor pendidikan Indonesia telah berkembang menjadi masalah sistemik yang mengganggu kualitas pendidikan dan pemerataan akses siswa. Sumber daya terbuang sia-sia dan kualitas pendidikan menurun akibat korupsi, terutama dalam pengelolaan dana BOS, penyediaan fasilitas, dan penerimaan siswa. Keserakahan, gaya hidup konsumtif, moral yang buruk, kesenjangan sosial, dan penegakan hukum, transparansi, dan pengawasan yang lemah merupakan beberapa penyebab korupsi. Ketimpangan, keterbatasan akses pendidikan, dan menurunnya kualitas pendidikan merupakan dampaknya. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, penguatan pengawasan, dan pembinaan kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam memerangi korupsi. Sistem pengadaan secara elektronik dan pendidikan antikorupsi dapat membantu membangun sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Adanya temuan di lokasi sekolah Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (LPKR) meminta Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tipikor Polda Sumut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memeriksa kepala sekola SMA Negeri 1 Tanjung Morawa atas dugaan korupsi dana BOS tahun 2023 sebesar RP 753.920.000,untuk tahap kesatu pada tanggal 17 April, dan tahap ke dua sekola menerima RP 753.920.000 pada tanggal 25 juli.Kuat dugaan korupsi dana BOS tersebut dengan modus di peruntukan guna pengembangan perpustakaanRp 259.672.800, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 173.000.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.160.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 54.583.520, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.500.000, – langganan daya dan jasaRp 61.018.940, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 176.043.000, – Total Dana terserap Rp 743.778.260.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berada di Jln. Batang Kuis Psr Vlll.
Pada tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Makmur Efendy Sitompul,memiliki jumlah Siswa/I sekitar 992, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 April 2023 Rp 753.920.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 753.920.000,- namun perihal kegiatan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan tertutup yang tercantum dalam Undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan di balik keputusan tersebut, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (LPKR) Nanda afriyan syah meminta pihak Kejatisu dan Tipikor Polda Sumut agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA negeri 1 Kecamatan Tanjung Morawa hal tersebut dikarenakan kepsek selaku Pengguna kuasa Anggaran, diduga kuat adanya manipulasi dan modus data penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun anggaran di tahun 2023.
Di tegas kan Nanda “Kita akan layangkan dumas ke Kejatisu dan TIPIKOR Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah.Diketahui ada dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah yang mana mendapatkan bantuan dana BOS yang memiliki nominal anggaran besar namun pihak terlihat jelas bangunan sekolah mengalami kerusakan yang sangat memprihatikan “ujarnya,
Nanda juga menyampaikan dengan tegas saya selaku Ketua dan pengurus DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat akan melakukan aksi demo,apabila aparat penegak hukum(APH)tidak menjalan kan tugas sesuai aturan undang undang tegasnya.
Masih kata Nanda, SMA Negeri 1 Tanjung Morawa terlihat beberapa bangunan dan pos-pos yang ada seperti pembelian alat dan multimedia pembelajaran dinilai nol yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Kalau pos-pos penting seperti pembelian alat multimedia pembelajaran diisi Rp 0, tapi honor dan administrasi membengkak, ini aneh. Bisa jadi dana dialihkan ke hal-hal yang tidak menyentuh langsung kualitas pendidikan,” ujarnya.
Diminta Kepada inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana BOS tersebut. Jika terbukti ada niat memperkaya diri atau kelompok tertentu, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Ini uang rakyat,Tidak boleh main-main. Apalagi dana BOS menyasar kebutuhan dasar peserta didik, mulai dari buku, listrik, hingga kegiatan belajar. Kalau sudah begini, publik patut curiga,” kata narasumber yang tidak mau di sebutkan
Nanda meneruskan jika terbukti ada penyelewengan anggaran dana BOS agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan biarkan korupsi merajalela di deliserdang,”tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Permendikbudristek, setiap satuan pendidikan wajib mempertanggungjawabkan dana BOS secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.


































