Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:03 WIB

50382 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI | Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terdapat ketidaksesuaian barang bukti yang disita dengan yang didakwakan.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8), dengan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

“Barang bukti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan klien kami,” kata kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menyebut dalam dakwaan jaksa tercatat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram, sedangkan menurut pengakuan terdakwa, berat sebenarnya 70 gram. Perbedaan 10 gram itu, lanjutnya, perlu dijelaskan untuk menjaga transparansi dan integritas proses hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025, terdakwa Andre Yusnijar menyatakan barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti yang tertera dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan, Rabu (20/8). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.

Kuasa hukum menegaskan eksepsi tersebut bukan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan, melainkan untuk mengoreksi prosedur hukum yang dinilai rawan penyimpangan.

“Kalau barang bukti bisa berubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Persidangan selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk membuktikan keabsahan barang bukti yang tercantum dalam dakwaan dan menjawab perbedaan berat yang dipersoalkan pihak terdakwa. (*)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Kuasa Hukum Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba Rahmadi: “Perang Lawan Narkoba Jangan Jadi Perang Lawan Kritis!”
Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”
Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pimpin Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bitung Tegaskan Pentingnya Pelayanan Humanis dan Profesional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Soroti Kinerja Penyidik, Tim Monev Bareskrim Polri Sambangi Mapolres Bitung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Apresiasi Kondusivitas Turnamen Mini Soccer Dankodaeral VIII Cup 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:21 WIB

​Kapolres Bitung Bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Malam Toast Kenegaraan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

​Pimpin Upacara Kemerdekaan, AKBP Arie Sulistyo Tegaskan Komitmen Pelayanan Humanis Polres Bitung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:46 WIB

​Mantapkan Kedisiplinan Generasi Muda, Kejari Bitung Dukung Pengukuhan Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:22 WIB

​Jelang HUT ke-81 RI, Dandim 1310/Bitung Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Pakadoodan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:56 WIB

​Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Dewa Made DJ Kawal Khidmatnya Tradisi Taptu dan Pawai Obor

Berita Terbaru