Rahmadi Ungkap Tekanan di Polda Sumut: “Saya Dipaksa Baca Naskah Pengakuan Buatan Kompol DK”

WASPADA24

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:26 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI |  Dalam wawancara eksklusif bersama sejumlah awak media, Rahmadi akhirnya buka suara soal video klarifikasi yang beredar luas di media sosial.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan batin, ia mengaku bahwa video tersebut dibuat di bawah tekanan dari seorang perwira polisi berinisial Kompol DK di markas Polda Sumatera Utara.

“Video itu tidak saya buat secara sukarela. Saya dipaksa membaca naskah yang sudah disiapkan oleh Kompol DK,” ujar Rahmadi, di Tanjungbalai, kemarin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmadi menuturkan, pembuatan video klarifikasi itu dilakukan empat kali—tiga kali di lingkungan Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.

“Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tommy, dan saudara Nunung. Semua sudah ditulis dan saya hanya disuruh membacanya,” ungkapnya.

Ia mengaku, tekanan itu terjadi setelah dirinya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kompol DK dalam dua perkara: penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.

“Setelah laporan saya masuk ke Polda dan Mabes Polri, justru saya yang dikriminalisasi. Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan memiliki sabu 10 gram,” katanya.

Rahmadi menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan.

“Saya ditekan, dipaksa, dan dituduh atas sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Semua ini berawal dari laporan saya tentang dugaan keterlibatan oknum polisi itu,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran etik tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, serta pengambilan paksa PIN M-Banking Rahmadi yang berujung hilangnya uang senilai Rp11,2 juta dari rekeningnya.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Hukum seharusnya melindungi, bukan menekan,” kata salah satu pengacara Rahmadi.

Kini, pengakuan Rahmadi membuka babak baru dalam dugaan pelanggaran etik dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.

Publik pun menanti langkah tegas dari institusi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan berkeadilan.(rel/cm)

Berita Terkait

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Kuasa Hukum Sebut Kasus Rahmadi Sarat Rekayasa, Minta PN Tanjungbalai Bebaskan dari Dakwaan
Tim Kuasa Hukum Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba Rahmadi: “Perang Lawan Narkoba Jangan Jadi Perang Lawan Kritis!”
Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat, Kesaksian Polisi Penangkap Bertolak Belakang
Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:02 WIB

Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:35 WIB

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba

Senin, 27 Januari 2025 - 08:18 WIB

Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:11 WIB

Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar

Berita Terbaru