Oknum Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut dalam Dugaan Pelanggaran Etik Penangkapan Rahmadi

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 04:37 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Oknum perwira menengah Polri Kompol DK diperiksa Bidpropam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penangkapan Rahmadi.

Pemeriksaan terhadap Kompol DK dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Bidpropam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kompol DK mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada hari Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi hanya membenarkan Kompol DK diperiksa Bidpropam.

Namun, orang nomor satu di Bidhumas Polda Sumut ini belum menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan tersebut.

“Iya benar. Saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” ujar Ferry di Medan, Selasa (19/8/2025).

Informasi diperoleh menyebutkan DK, yang menjabat Kepala Unit I Subdirektorat III Diresnarkoba Polda Sumut, diperiksa sejak pagi hingga sore.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.

Dalam peristiwa itu, DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.

Sehingga, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan membuat laporan resmi ke Bidpropam pada Maret 2025 lalu.

Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Markas Polda Sumut, 27 Juli lalu.

Massa yang sebagian besar ibu-ibu mendesak agar DK dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai DK telah melanggar prosedur dalam penegakan hukum dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal ‘tactical pocong’ sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi sendiri dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, muncul dugaan manipulasi barang bukti.

Dua terdakwa lain dalam perkara terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan. Selisih 10 gram itu diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum,” kata kuasa hukum terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, Asra Maholi Lingga.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten di persidangan serta perbedaan jumlah barang bukti memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

Sehingga mengundang pertanyaan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam persidangan.

“Barang bukti 10 gram itu benar kalian temukan. Bukan kalian yang meletakkannya, ‘kan?,” tanya Majelis Hakim.

Plt Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya juga pernah menyebut penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus Andre dan Ardiansyah.

Nama DK bukan kali ini saja disebut dalam kasus dugaan pelanggaran etik.

Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mengingatkan bahwa perwira menengah itu pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport ketika menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.

“Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi,” ujar Roni.

Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Suhandri.

Umar menjelaskan, penangkapan kliennya dan adanya dugaan penganginiayaan seperti dalam video yang viral itu menjadi dasar pihaknya melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

“Penangkapannya tidak manusiawi. Tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian saat melakukan penangkapan. Kemudian, cendrung dipaksakan karena saat penankapan, dari tangan klien kami sama sekali tak ditemukan narkotika,” jelas Suhandi Umar Tarigan.

Kendati demikian, terkait pemeriksaan Kompol DK, Suhandri Umar Tarigan meyakini Bidpropam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.

“Sehingga Tindakan kesewenang-wenangan apparat tidak terulang lagi di kemudian hari. Tidak ada lagi Kompol DK-kompol DK lainnya,” tegas Umar.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kebenaran prosedur, tapi pada integritas aparat.(red)

Berita Terkait

Syarahan Sastra Budaya LAMR Kepulauan Meranti di SMAN 1 Rangsang Barat Berlangsung Meriah
Kasdam XIV/Hsn Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja TA 2025 di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
Aksi Demo Lanjutan Warga Kapalo Hilalang Tuntut Penyelesaian Permasalahan Lahan Tarok City
Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Humbahas Razia Blok Hunian
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar Pekanbaru dengan Police Goes To School dan Green Policing
Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara
KYRD Satpolairud: Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Laut Terkendali

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru