Bitung, Sulut|Waspada24.com
Dunia penegakan hukum di Bitung kembali diuji menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua anak di bawah umur. Minggu (12/10/25).
Diketahui, peristiwa tragis yang terjadi di depan Pasar Jajan Bitung pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 13.25 WITA, tidak hanya meninggalkan duka bagi korban, tetapi juga memunculkan tuduhan serius mengenai keberpihakan aparat terhadap pelaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Grand Max berwarna hitam dan sepeda motor Mio merah. Mobil yang dikemudikan Steven Katiandago itu disebut-sebut sedang mengangkut beberapa unit sepeda motor dari sebuah diler Yamaha.
Saat melaju menuju Manado, kendaraan tersebut bertabrakan dengan motor yang ditumpangi Micaila Pangemanan (13) dan Jainab Usman (12).
Dampak benturan keras itu membuat kedua remaja putri tersebut terpelanting. Mereka mengalami luka-luka serius, khususnya di bagian kepala dan tubuh, sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung. Kondisi mereka sempat menjadi perhatian banyak pihak.
Meski kini telah keluar dari rumah sakit dan menjalani pemulihan di kediaman masing-masing, luka fisik bukanlah satu-satunya persoalan.
Keluarga korban justru menghadapi pertarungan baru yang tak kalah pelik, memperjuangkan keadilan dan tanggung jawab dari pihak terlibat.
Romi Usman, orang tua dari salah satu korban, menyatakan kekecewaannya yang mendalam.
“Waktu di rumah sakit memang sempat ditanggung asuransi, tapi setelah anak-anak pulang dan masih perlu perawatan lanjutan, kami sudah tidak punya biaya lagi,”
keluhnya. Ia menambahkan bahwa anak-anaknya hingga kini belum dapat kembali bersekolah.
Kekecewaan keluarga semakin menjadi dengan sikap pemilik mobil yang dianggap enggan memikul tanggung jawab penuh.
“Kami sangat kecewa karena pemilik mobil sama sekali tidak membantu,”
ujar Romi dengan nada kesal. Hal ini memperparah beban ekonomi dan psikologis yang harus ditanggung keluarga.
Lebih memprihatinkan lagi, sorotan kini beralih kepada dugaan ketidakberpihakan aparat kepolisian.
Beredar informasi kuat yang menyebutkan adanya oknum polisi lalu lintas berinisial AS yang diduga memihak kepada pengemudi dan pemilik mobil Grand Max.
Dugaan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Ratu Prabu – Centert 08 Sulawesi Utara, Ustadz Adrianto Kaiko.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum yang berpihak kepada pelaku. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi korban adalah anak di bawah umur,”
tegasnya.
Sementara itu, Ustadz Adrianto kemudian menyerukan langkah tegas kepada pimpinan Polres Bitung.
Ia meminta Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dan Kasat Lantas AKP Dwi Dea Anggraini untuk mengevaluasi proses penyelidikan dan menindak tegas oknum yang terlibat jika dugaan tersebut terbukti.
Mengingat korban adalah anak-anak, pihaknya juga mendesak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk segera turun tangan.
Perlindungan hukum dan pemenuhan hak keadilan bagi korban anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dari sisi hukum, kasus ini menyentuh beberapa pasal krusial. Undang-Undang Lalu Lintas mengatur kewajiban tanggung jawab pemilik kendaraan dan ancaman pidana bagi pelaku kecelakaan berat.
Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kekerasan, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kelompok yang paling rentan. (74M).



































