Bitung, Sulut|Waspada24.com
Tim khusus Tarsius Polres Bitung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SGM (20) yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur. Jumat (17/10/25).
Diketahui, pelaku diamankan di Kompleks Sarkel, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Kamis (16/10) dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan merinci dugaan kejahatan yang dilakukan SGM.
Menurut AKP Ahmad, pelaku diidentifikasi sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial MK, yang terjadi pada tanggal 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 WITA, di wilayah Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.
Senjata yang digunakan SGM saat penganiayaan adalah jenis panah wayer.
Lebih lanjut, AKP Ahmad menjelaskan, selain kasus penganiayaan, SGM juga diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur.
Mirisnya, aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, terhitung sejak April 2023 hingga Februari 2024.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bitung untuk pendalaman lebih lanjut.
Proses penangkapan terhadap SGM dilakukan oleh Tim Tarsius yang dipimpin oleh Aipda Angky Koagow.
Penangkapan ini diawali dengan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna melacak lokasi persembunyian pelaku.
Setelah berhasil mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan SGM, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengamanan.
Saat ini, SGM sudah berada dalam sel tahanan dan sedang menjalani proses penyidikan secara intensif di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kedua kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (74M)



































