Sepuluh Tersangka Ditahan Terkait Perkelahian Kelompok di Minahasa Tenggara

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:00 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Sulut|Waspada24.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas insiden perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Selasa (2/12/25).

Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (30/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu yang sebelumnya diamankan pascakejadian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengonfirmasi hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12) siang.

​”Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”

Ujar Kombes Pol Alamsyah. Ia merincikan bahwa tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya berperan membuat senjata tajam, termasuk jenis panah wayer.

​Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan kepada para pelaku.

Untuk tiga tersangka pelemparan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, lima tersangka yang terbukti membuat senjata tajam jenis panah wayer, menurut keterangan Dirreskrimum, memiliki niat untuk mempersiapkan alat tersebut guna melanjutkan aksi perkelahian di kemudian hari.

Beruntung, alat-alat yang dipersiapkan itu berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat digunakan.

​Tak hanya itu, dua tersangka lain yang membawa senjata tajam ditangkap saat petugas gabungan melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Mereka diduga kuat hendak masuk ke area konflik dengan tujuan memicu kerusuhan. Barang bukti senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan.

​Bagi para tersangka yang membuat dan membawa senjata tajam, mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini tergolong berat, dengan potensi hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

​AKBP Suryadi menggarisbawahi bahwa jumlah tersangka masih berpeluang bertambah.

Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan bahwa pascakejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan dan pencegahan konflik sosial di wilayah tersebut. (74M)

Berita Terkait

Saluran Tersumbat Sampah, Bupati Karo Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Drainase
Perkuat Manajemen Kinerja ASN, Pemkab Karo Gelar Pembinaan Evaluasi Kinerja Berbasis Aplikasi
Karo Jadi Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu 2026, Diikuti Atlet dari 3 Negara
Wabup Karo Sampaikan Permasalahan Krusial Daerah ke Kemendagri: TKD, Galian C, dan BUMD  
Dukung Penuh Penurunan Stunting, Bupati Karo Hadiri Peresmian SPPG Polres Karo
Resmi: Polres Tanah Karo Berganti Nama Menjadi Polres Karo, Tingkatkan Pelayanan Publik  
Resmi! Polda Sumut Sesuaikan Nomenklatur, Polres Tanah Karo Kini Jadi Polres Karo
Pemda Boleh Meminjamkan Kendaraan Dinas ke Kejaksaan, Ini Aturannya  

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!