Mitra, Sulut|Waspada24.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas insiden perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Selasa (2/12/25).
Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (30/11).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu yang sebelumnya diamankan pascakejadian.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengonfirmasi hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12) siang.
”Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”
Ujar Kombes Pol Alamsyah. Ia merincikan bahwa tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya berperan membuat senjata tajam, termasuk jenis panah wayer.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan kepada para pelaku.
Untuk tiga tersangka pelemparan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, lima tersangka yang terbukti membuat senjata tajam jenis panah wayer, menurut keterangan Dirreskrimum, memiliki niat untuk mempersiapkan alat tersebut guna melanjutkan aksi perkelahian di kemudian hari.
Beruntung, alat-alat yang dipersiapkan itu berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat digunakan.
Tak hanya itu, dua tersangka lain yang membawa senjata tajam ditangkap saat petugas gabungan melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian perkara (TKP).
Mereka diduga kuat hendak masuk ke area konflik dengan tujuan memicu kerusuhan. Barang bukti senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan.
Bagi para tersangka yang membuat dan membawa senjata tajam, mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini tergolong berat, dengan potensi hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
AKBP Suryadi menggarisbawahi bahwa jumlah tersangka masih berpeluang bertambah.
Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan bahwa pascakejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan dan pencegahan konflik sosial di wilayah tersebut. (74M)



































