Sepuluh Tersangka Ditahan Terkait Perkelahian Kelompok di Minahasa Tenggara

Tamrin L.

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:00 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra, Sulut|Waspada24.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas insiden perkelahian antarkelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar di Kecamatan Belang, Selasa (2/12/25).

Peristiwa yang sempat memicu ketegangan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, (30/11).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah individu yang sebelumnya diamankan pascakejadian.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengonfirmasi hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12) siang.

​”Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,”

Ujar Kombes Pol Alamsyah. Ia merincikan bahwa tiga orang terlibat dalam aksi pelemparan, dua orang kedapatan membawa senjata tajam, dan lima orang lainnya berperan membuat senjata tajam, termasuk jenis panah wayer.

​Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan jeratan hukum yang dikenakan kepada para pelaku.

Untuk tiga tersangka pelemparan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini bervariasi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, lima tersangka yang terbukti membuat senjata tajam jenis panah wayer, menurut keterangan Dirreskrimum, memiliki niat untuk mempersiapkan alat tersebut guna melanjutkan aksi perkelahian di kemudian hari.

Beruntung, alat-alat yang dipersiapkan itu berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat digunakan.

​Tak hanya itu, dua tersangka lain yang membawa senjata tajam ditangkap saat petugas gabungan melakukan penyekatan di pertigaan jalan menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Mereka diduga kuat hendak masuk ke area konflik dengan tujuan memicu kerusuhan. Barang bukti senjata tajam ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan.

​Bagi para tersangka yang membuat dan membawa senjata tajam, mereka dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini tergolong berat, dengan potensi hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

​AKBP Suryadi menggarisbawahi bahwa jumlah tersangka masih berpeluang bertambah.

Di sisi lain, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan bahwa pascakejadian, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I sebagai langkah cepat penanganan dan pencegahan konflik sosial di wilayah tersebut. (74M)

Berita Terkait

Maha Sendi Sembiring Milala Resmi Terpilih Sebagai Ketua KORMI Kab. Karo Priode 2026-2030 Hasil Musyawarah Ke-1
Pemerintah Kabupaten Karo Dukung Penegakan Hukum dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Daerah
Bupati Karo Pastikan Pelayanan Publik di RSU Kabanjahe dan Disdukcapil Berjalan Optimal
Korban Tindak Pidana Penganiayaan Alami Trauma, Terduga Pelaku RG Masih Bebas Beraktivitas 
Bupati Karo Resmi Kukuhkan Masa Jabatan Anggota BPD Untuk 7 Kecamatan Kabupaten Karo
Hari ini 1232 SK PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Diserahkan Bupati Karo
Keluarga Alm. Robby Perangin – Angin, Mendesak Polres Tanah Karo Menjerat Pelaku Dengan Pasal 340 KUHP
Sidik Permana Ginting Emosi, Tembak Mati Suparno

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:01 WIB

Di Sela-Sela Rakernas APKASI, Bupati Madina Sempatkan Bersua Perantau di Batam

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:04 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:16 WIB

Lintasarta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal, Provider Lokal di Madina Terancam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Lawan Intimidasi dan Premanisme, AKPERSI: Tidak Ada Kompromi bagi Pembungkam Media

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:02 WIB

Proyek Drainase “Tak Bertuan” di Kelurahan Sabintang Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Sabtu, 3 Januari 2026 - 12:14 WIB

KETUA LMP MADINA UCAPKAN SELAMAT dan SUKSES Atas KENAIKAN PANGKAT KAPOLSEK PANYABUNGAN AKP. DASTER SINULINGGA,S.H

Senin, 29 Desember 2025 - 22:01 WIB

Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Diduga Ada 12 Rakit PETI Darat Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Benai

Berita Terbaru