Kutacane,waspada24.com– Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, Polres Aceh Tenggara melalui Unit Tipidter Satreskrim melakukan operasi penertiban terhadap pedagang eceran yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kegiatan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025.

Operasi ini tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga menjadi bukti nyata hadirnya Polri dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan pedagang eceran yang menjual Pertalite di atas harga resmi. Kepada para pelanggar, petugas memberikan pembinaan secara humanis dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tindakan ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah serta mencegah adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlebih dari situasi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah mengalami masa pasca banjir.
Selain penertiban pedagang eceran, personel Polres Aceh Tenggara juga melakukan pemantauan langsung di SPBU-SPBU di wilkum Polres Agara guna memastikan distribusi dan penyaluran BBM berjalan lancar dan seluruh konsumen dilayani sesuai prosedur.
Petugas turun memberikan sosialisasi untuk memberikan himbauan larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, sehingga penegakan aturan dapat berjalan maksimal.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H, M.H., menegaskan komitmennya
“Polri tidak akan mentolerir praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Operasi dan pemantauan SPBU akan terus kami lakukan untuk memastikan BBM tepat harga, tepat distribusi, dan tepat sasaran.”
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Tenggara menunjukkan keseriusan menjaga ketertiban, stabilitas harga, dan kenyamanan warga dalam mendapatkan hak atas BBM bersubsidi. Langkah cepat dan responsif tersebut menjadi wujud kehadiran Polri yang presisi, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga agar subsidi pemerintah sampai kepada yang berhak.
Dengan penertiban tersebut, diharapkan muncul efek jera bagi para pelanggar serta terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman, dan adil bagi seluruh warga Aceh Tenggara.
Laporan(M.Jeni)
Waspada24.com



































