Menjaga Hal Ekologis Masyarakat Jawa Barat Di Tengah Alih Fungsi Lahan Dan Krisis Iklim

WASPADA24

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:25 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat, menjaga hak ekologis di tengah krisis alih fungsi lahan memerlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan penegakan hukum, kebijakan insentif, dan partisipasi masyarakat. Krisis ini mengancam keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan ketahanan pangan.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama dari hutan dan lahan pertanian menjadi permukiman, perkebunan, atau industri, menimbulkan beberapa tantangan serius:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Kerusakan Ekologis: Hilangnya habitat alami, degradasi tanah, peningkatan emisi karbon, dan berkurangnya area resapan air yang memicu banjir dan kekeringan.
• Dampak Sosial-Ekonomi: Penurunan produktivitas pangan, hilangnya mata pencaharian petani, dan ketidakadilan akses terhadap lahan dan sumber daya alam.
• Lemahnya Penegakan Hukum: Meskipun ada regulasi, implementasi di lapangan masih sering terhambat oleh berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi dan investasi.

Strategi Menjaga Hak Ekologis
Untuk menjaga hak ekologis (yang merupakan bagian dari hak asasi manusia):

1. Penguatan Kerangka Hukum dan Tata Ruang:
Penetapan Lahan Konservasi: Menetapkan dan memastikan perlindungan kawasan hutan lindung, lahan gambut, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui regulasi yang kuat, seperti UU No. 41 Tahun 2009.
Penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Memastikan pembangunan sesuai dengan RTRW yang telah mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemberian Insentif dan Dukungan bagi Petani: Pemerintah dapat memberikan insentif ekonomi kepada petani yang mempertahankan lahannya sebagai lahan pertanian, seperti bantuan sarana produksi, akses permodalan, atau jaminan harga komoditas.

2. Peningkatan kapasitas SDM di sektor pertanian dan penyediaan infrastruktur seperti irigasi juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani.

3. Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL):
Mewajibkan evaluasi dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum alih fungsi lahan dilakukan untuk proyek-proyek besar. Evaluasi ini harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan aspek sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

4. Partisipasi Aktif Masyarakat:
Mendorong pengawasan sosial, pemberian saran, usul, dan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas yang merusak lingkungan.
Inisiatif masyarakat seperti gerakan “patungan beli hutan” atau restorasi lahan kritis menunjukkan adanya kesadaran kolektif yang perlu didukung.

5. Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem:
Melakukan reboisasi atau penghijauan di lahan kritis dan kawasan yang telah terdegradasi untuk memulihkan fungsi ekologisnya sebagai resapan air dan habitat. (*)

Berita Terkait

Peduli Kesehatan Masyarakat, PT MBK Ventura Salurkan Bantuan Alat Kesehatan untuk Posyandu di Pasirjambu
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG
BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial
Pemasangan Gateway Parking Pasar Cipeundeuy, Sudah Sesuai prosedur Dan Direncanakan Jauh Hari,
Wali Kota Bandung Terancam Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menghangat
Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi
sejak tahun 2014. Namun, hingga saat ini, upaya untuk mewujudkan proyek ini masih menghadapi hambatan
Jelang Nataru, Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Nyatakan Komitmen Jaga Kedamaian dan Tolak Terorisme

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:17 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:53 WIB

PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Serangan terhadap Bahlil Sudah Kelewatan, Ormas Golkar Siap Melawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19 WIB

Jangan Bangun Opini Tendensius! DPP LPPI : Pencekalan Eks Jampidsus Sudah Sesuai Aturan UU dan permintaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:13 WIB

TANGAN DINGIN PMA, PADANG LAWAS MAJU

Senin, 13 Juli 2026 - 15:59 WIB

GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Berita Terbaru