Diduga Langgar UU dan Perda, Kafe R7 di Desa Jipang Bebas Sediakan LC dan Minuman Keras

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:34 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – waspada24.com | Aktivitas Kafe R7 yang beroperasi di Desa Jipang, Dusun Pangkaje’ne, semakin menuai sorotan publik. Kafe tersebut diduga secara terang-terangan menyediakan minuman keras (miras) serta LC (Ladies Companion), yang dinilai melanggar hukum dan merusak ketertiban umum di wilayah pedesaan.

 

Sejumlah warga mengungkapkan, praktik penjualan miras dan keberadaan LC di Kafe R7 kerap berlangsung hingga larut malam tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, mengingat lokasi kafe berada di lingkungan yang menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat.Selasa(16/12/2025)-

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jika dugaan tersebut benar, aktivitas Kafe R7 berpotensi melanggar Pasal 300 KUHP tentang larangan penjualan minuman memabukkan tanpa izin yang sah. Selain itu, penjualan miras tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas mengatur distribusi dan perizinan miras.

 

Tak hanya itu, keberadaan LC yang disediakan di dalam kafe juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, keresahan warga, serta praktik-praktik yang mendekati eksploitasi dan perbuatan asusila.

 

Warga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum membuat Kafe R7 seolah kebal aturan. “Kami minta Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan kepolisian segera melakukan razia serta menutup kafe ini jika terbukti melanggar. Jangan tunggu terjadi konflik sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Masyarakat Desa Jipang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga moral generasi muda, ketertiban lingkungan, serta wibawa hukum di Kabupaten Takalar.

 

(JR…….)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Intensifkan Razia Blok Hunian, Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih dan Aman
Teror Kekerasan di Siantar Utara, Korban Tolak Damai dan Desak Penangkapan Pelaku
Pemeriksaan Kesehatan Terpadu HBP ke-62, 184 Petugas dan Ibu Dharma Wanita Ikuti Layanan di Lapas Kelas I Medan
Terkesan Tak Gentar Dengan Ketegasan Lapas I Medan, Tiga WBP Bandar Narkoba Diduga Masih Terus Kendalikan Peredaran Sabu Dari Balik Jeruji Besi
DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi
Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:44 WIB

Lapas Kelas I Medan Intensifkan Razia Blok Hunian, Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih dan Aman

Senin, 27 April 2026 - 10:20 WIB

Teror Kekerasan di Siantar Utara, Korban Tolak Damai dan Desak Penangkapan Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 08:33 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Terpadu HBP ke-62, 184 Petugas dan Ibu Dharma Wanita Ikuti Layanan di Lapas Kelas I Medan

Jumat, 24 April 2026 - 23:12 WIB

DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Jumat, 24 April 2026 - 22:59 WIB

Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Jumat, 24 April 2026 - 18:02 WIB

Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama

Jumat, 24 April 2026 - 16:47 WIB

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 12:28 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Insidentil, Pastikan Bersih Narkoba dan Praktik Penipuan Lodes

Berita Terbaru

error: Content is protected !!