SATRESKRIM POLRES TANAH KARO AMANKAN TERSANGKA PENCURIAN, KERUGIAN LEBIH DARI RP240 JUTA  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:59 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta. Seorang perempuan berinisial DJS (38 tahun), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kabanjahe.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., yang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi lokasi tersangka.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban, Elisabet br Bangun (57 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Jandi Meriah. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang untuk membeli pupuk dan merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan tidak sesuai. Setelah diperiksa bersama anaknya sekitar pukul 19.30 WIB, ditemukan tidak hanya uang yang berkurang, namun juga perhiasan emas dan suasa yang disimpan di tempat yang sama hilang.

 

Rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai Rp5 juta, serta uang sebesar Rp236 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum.

 

Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima, kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih mendalami kasus terkait barang bukti yang belum ditemukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Riswan)

Berita Terkait

PT Petrokimia Kayaku Gelar Gebyar Fenite di Kabanjahe: Dorong Hasil Panen dan Kesejahteraan Petani Karo-Simalun
Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan
Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Legalitas Material Proyek PT Horas Bangun Persada di Kutacane Dipertanyakan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Empat Frakasi DPRK Setujui LPP APBK Aceh Tenggara Tahun 2025.

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA Dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane Untuk Perkuat Antara Intansi

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar di SMPN 1 Kutacane Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:28 WIB

CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia

Berita Terbaru