Karo | Waspada24.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 juta. Seorang perempuan berinisial DJS (38 tahun), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan petugas pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kota Cane, Kabanjahe.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., yang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi lokasi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Elisabet br Bangun (57 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Jandi Meriah. Pada Jumat (20/2/2026), korban hendak mengambil uang untuk membeli pupuk dan merasa curiga karena jumlah uang yang disimpan tidak sesuai. Setelah diperiksa bersama anaknya sekitar pukul 19.30 WIB, ditemukan tidak hanya uang yang berkurang, namun juga perhiasan emas dan suasa yang disimpan di tempat yang sama hilang.
Rincian kerugian korban meliputi emas seberat 23 mayam, suasa 1,5 mayam, uang tunai Rp5 juta, serta uang sebesar Rp236 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung untuk diproses sesuai hukum.
Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Hendry I. Damanik, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabanjahe. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam angkutan kota Merga Silima, kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini penyidik masih mendalami kasus terkait barang bukti yang belum ditemukan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Riswan)

































