Kutabuluh, Karo – Seorang pria berinisial MBT (74 tahun) melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga desa yang sama, Andel Perangin Angin (64 tahun), di Jambur Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Peristiwa terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB dan telah diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya merupakan petani/pekebun. Perkara bermula saat acara pesta pernikahan di lokasi tersebut, ketika korban meminta makanan wajit kepada tersangka namun ditolak. Beberapa saat kemudian, tersangka kembali dan memukul korban sebanyak empat kali dari belakang menggunakan kapak.
Korban mengalami luka di pusar kepala, atas telinga kanan, bahu kanan (luka robek), serta jari manis tangan kanan. Ia telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, mengkonfirmasi bahwa tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. “Tersangka telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya pada Selasa (25/2) pagi.
Polisi telah menyita kapak sebagai barang bukti. Pihak kepolisian akan memproses perkara sesuai hukum dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa kekerasan.
(Riswan)



































