Kabanjahe, Jumat (3/4/2026) Waspada24.com
Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah. Kendaraan roda empat operasional yang digunakan Kejari Karo merupakan aset daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.
Perjanjian pinjam pakai ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. Menurut penjelasan resmi, skema ini merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan selama memenuhi syarat administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng.(R.S)



































