Pemkab Karo Jelaskan Penggunaan Kendaraan Dinas oleh Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 09:43 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe, Jumat (3/4/2026) Waspada24.com

Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah. Kendaraan roda empat operasional yang digunakan Kejari Karo merupakan aset daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo.

 

Perjanjian pinjam pakai ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029. Menurut penjelasan resmi, skema ini merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan selama memenuhi syarat administrasi serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng.(R.S)

Berita Terkait

PT Petrokimia Kayaku Gelar Gebyar Fenite di Kabanjahe: Dorong Hasil Panen dan Kesejahteraan Petani Karo-Simalun
Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan
Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Legalitas Material Proyek PT Horas Bangun Persada di Kutacane Dipertanyakan, Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Empat Frakasi DPRK Setujui LPP APBK Aceh Tenggara Tahun 2025.

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA Dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane Untuk Perkuat Antara Intansi

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar di SMPN 1 Kutacane Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:28 WIB

CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia

Berita Terbaru