Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

WASPADA24

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HULU SUNGAI SELATAN – Berdasarkan hasil bedah dokumen dan riwayat administrasi pertanahan, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kini menghadapi persoalan hukum serius. Perusahaan diduga kuat melakukan kegiatan tambang di atas lahan yang secara sah merupakan milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00695 dan 01267.

Meskipun pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun hasil penelusuran dokumen menunjukkan adanya celah hukum yang mendasar. Dasar administrasi tingkat desa yang diduga digunakan oleh perusahaan selama ini telah runtuh setelah Pemerintah Desa Madang, melalui surat resmi tertanggal 16 September 2025, secara tegas mencabut registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF-BT) tahun 2018. Pembatalan ini dilakukan karena ditemukan fakta tumpang tindih kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum administrasi negara, berdasarkan asas contrarius actus dan UU Nomor 30 Tahun 2014, pembatalan surat desa tersebut mengakibatkan seluruh dokumen yang dipegang pihak PT AGM terkait lahan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut, pengerukan batubara yang masih berlangsung di lokasi sengketa berpotensi menyeret perusahaan pada pelanggaran Pasal 135 dan Pasal 136 UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Undang-undang tersebut mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan yang sah (pemegang SHM) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi. Tanpa adanya pelepasan hak yang sah, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dengan ancaman denda maksimal Rp 100 miliar dan pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Analisis dokumen juga menyasar peran aparatur negara di daerah, baik di tingkat desa maupun ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berdasarkan draf kajian hukum, pejabat yang secara sengaja menghambat pelayanan administratif bagi pemilik SHM sah atau melakukan pembiaran terhadap perampasan aset masyarakat, diancam dengan Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika tindakan tersebut terbukti menguntungkan korporasi secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hingga 20 tahun penjara menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Kekuatan SHM sebagai bukti kepemilikan tertinggi berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tidak dapat dianulir oleh kepentingan korporasi manapun. Keberadaan surat pembatalan dari Pemerintah Desa Madang menjadi bukti otentik bahwa PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) tidak lagi memiliki legalitas koordinasi di tingkat tapak, sehingga aktivitas mereka di lapangan saat ini secara material merupakan penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Manajemen PT Antang Gunung Meratus (PT AGM), Pejabat ATR/BPN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maupun Pemerintah Desa setempat untuk memberikan hak jawab, koreksi, atau klarifikasi resmi atas uraian dokumen ini.

Seluruh tanggapan resmi akan kami muat secara utuh dalam kesempatan pertama sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang kredibel dan transparan.”(Redaksi).

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Mantan Ketua Komite 1 DPD RI Desak Reformasi Total Imigrasi
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, DMI Bogor Siap Gelar Gerakan Ekonomi Masjid Preneur
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
​Kapal Pengangkut Sianida Terdampar di Gorontalo Utara, Polda Buru Pemilik Barang Berinisial LP
​Gubernur Sherly Tjoanda Tinjau Patani Barat: Memulihkan Luka dan Merajut Kembali Fagogoru
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:04 WIB

Komitmen Perang Narkoba: Polres Karo Ungkap 26 Kasus Sepanjang Mei 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bupati Karo Lantik 73 Pejabat Struktural dan Kepala Puskesmas: Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wakil Bupati Langkat dan Rombongan Kunjungi Pemkab Karo, Bahas Sinergi dan Peluang Kerja Sama

Senin, 11 Mei 2026 - 15:18 WIB

Jaga Akurasi & Keterbukaan: Pemkab Karo Perkuat Tata Kelola Data dan Informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:19 WIB

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT AGAR KOTA KABANJAHE TERHINDAR DARI BANJIR DAN BEBAS PENYAKIT DI BULAN INI  

Senin, 4 Mei 2026 - 18:51 WIB

Diringkus Saat Transaksi Dini Hari, Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:24 WIB

Polres Karo Lakukan Pemeriksaan Mendalam di Dua Desa Tanggapi Laporan Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Petani Menjerit Pupuk Langka di Aceh Tenggara

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:54 WIB

SULUT

​Ikhtiar Menambal Kebocoran Solar di Kota Cakalang

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48 WIB