Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur

WASPADA24

- Redaksi

Minggu, 13 September 2026 - 01:48 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Desakan Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terhadap Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, berkaitan dengan serangkaian sorotan dan isu pengelolaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik.
Persoalan munculnya pengelolaan aset dan tata kelola di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belakangan ini mendapat sorotan publik yang signifikan akibat rentetan kasus operasional, sengketa hukum, dan transparansi internal. Menurut KAMAKSI, sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, isu tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) sangat krusial karena berdampak langsung pada kepercayaan nasabah dan stabilitas reputasi perseroan.
​Pengelolaan Aset Negara juga menjadi pertanyaan publik. Munculnya persoalan tata kelola serta indikasi alih fungsi aset milik atau dibawah penguasaan instansi diduga tanpa prosedur yang transparan yaitu laporan mengenai dugaan penyalahgunaan aset rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Medan, yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi lahan parkir komersial oleh pihak ketiga.
Termasuk kebijakan penghentian sementara atau pemblokiran transaksi sejumlah rekening nasabah yang dinilai kurang transparan dan memicu keresahan publik.
KAMAKSI kini juga memberikan sorotan tajam atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri.
Sorotan tajam KAMAKSI tertuju pada besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri sekaligus dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, mengakan menurut informasi yang dihimpun anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp264,3 miliar.
‎Kemudian pada 2023, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp71,9 miliar.
‎“Yang lebih mengherankan, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Joko.
KAMAKSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus termasuk melakukam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.
‎KAMAKSI mendorong APH untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri termasuk memeriksa Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. APH diminta mendalami surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut harus diumumkan secara transparan ke publik dan bila ditemukan indikasi tindak pidana maka pelakunya segera diproses hukum sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas, semua warga negara sama di mata hukum. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh,” tegas Joko.
KAMAKSI akan terus mendesak pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta regulator terkait untuk memeriksa manajemen dan direksi Bank Mandiri guna memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal.
Perbankan Pelat Merah wajib menerapkan analisis resiko ketat sesuai regulasi dan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Pelayanan perbankan harus menjunjung prioritas pelayanan nasabah dan Bank Mandiri diminta memperketat sistem pengawasan dari tingkat pusat hingga ke tingkat cabang untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan, pungkas Joko Priyoski.

Berita Terkait

Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko
PERON 26 Dorong Aspirasi Damai, Ajak Driver Online Bersama Jaga Kondusivitas
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Fourlen Diana Terpilih Sebagai Ketua Umum DPP Tiara Kusuma Periode 2026–2030
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah Beri Apresiasi Tinggi
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Bandung Terancam Diperiksa Kejari, Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Menghangat

Sabtu, 5 April 2025 - 19:23 WIB

Makelar Kasus dan Makelar Jabatan di Seputar Korupsi Pertamina

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:36 WIB

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:13 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Disdikbud Tasikmalaya: AMAK Indonesia Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:13 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Aktivis Minta APH Segera Memeriksa LPJ Dana BOS SDN 308 Tomale

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

Publik Menanti Kepastian Hukum Atas Dugaan Pengancam Kadis PMK kepada Mahasiswa

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:22 WIB

Laporan Korupsi di Tasikmalaya: AMAK Indonesia Tuntut KPK Tindak

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:58 WIB

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

Berita Terbaru