Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Amankan Dua Pelaku

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:42 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan ketegasan dalam pemberantasan narkotika. Personel Opsnal berhasil mengamankan dua pria yang membawa narkotika jenis ganja dengan total berat 50,7 kilogram, di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Selasa (27/01/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju, saat kedua pelaku mengendarai mobil L300 warna putih. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria.

Kedua pelaku, yakni PP (37), warga Desa Lawe Desky, dan SS (23), warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas menyita dua goni besar berisi ganja, satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg), serta dua unit handphone (Redmi dan Nokia senter) dan satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Penangkapan berawal pukul 11.30 WIB, saat Tim Opsnal menerima informasi masyarakat tentang mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan undercover dan pengintaian, hingga berhasil menghentikan kendaraan dan menemukan barang bukti.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang bernama AP, warga Desa Muara Situlen, dengan imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menyatakan, Sat Intelkam bersama Sat Narkoba akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dengan penangkapan ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan masyarakat, dan memastikan wilayah Kabupaten Aceh Tenggara bebas dari pengaruh barang haram.

(Red)

Berita Terkait

Kodim 0108/Agara Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Teger Miko, Pemasangan Hanger Masuki Tahap Krusial
Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa
Ruas Jalan Nasional Medan–Kutacane Bertaburan Lubang. Polres Agara usut Rutin BPJN
Laksanakan Perintah Kasad, Kodim 0108/Agara Tuntaskan Program Bedah RTLH, Danposramil Lawe Bulan Serahkan Kunci Rumah Layak Huni
Proyek Bronjong Desa Ketambe Disorot: Dugaan Mutu Material Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan, LSM KOREK Desak Audit Menyeluruh
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:03 WIB

KILANG PADI MANGKRAK, DUA KALI BELANJA AMBULAN HANYA SATU KENDARAAN: DUA PROYEK DIDUGA SARANG KORUPSI TERSELUBUNG DESA SUKA MAKMUR

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bendera Merah Putih di Kantor Desa Sukamakmur Terlihat Koyak, Lusuh, dan Tak Pernah Diturunkan Melanggar Aturan – Nilai Kebangsaan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa

Jumat, 10 Jul 2026 - 23:46 WIB