Pemda Boleh Meminjamkan Kendaraan Dinas ke Kejaksaan, Ini Aturannya  

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:11 WIB

50896 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo | Waspada24.com -Pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan meminjamkan kendaraan dinas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mendukung operasional penegakan hukum di wilayahnya. Namun, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Permendagri mengenai pengelolaan barang milik daerah.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status kendaraan yang dipinjamkan adalah pinjam pakai, bukan hibah. Artinya, hak milik atas kendaraan tersebut tetap berada di tangan Pemda, dan Kejari hanya berhak menggunakannya untuk kepentingan tugas dan fungsi penegakan hukum.

 

Dalam pelaksanaannya, harus ada perjanjian resmi yang dibuat antara pihak Pemda dan Kejari sebagai dasar hukum pemanfaatan aset tersebut. Selain itu, selama dilakukan sesuai prosedur yang sah, tindakan peminjaman ini tidak dikategorikan sebagai gratifikasi.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam melayani kepentingan umum serta memastikan kelancaran tugas-tugas penegakan hukum di tingkat kabupaten atau kota.

 

(Riswan)

Berita Terkait

Pin Up Casino – Azərbaycanda onlayn kazino Pin-Up
​Sinergi Lintas Sektor, Dinas Damkar Bitung Sukses Kawal Latihan Penanggulangan Kebakaran Guskamla Koarmada II
PEMKAB KARO TEGAS: UNGGAHAN TIKTOK CATUT NAMA BUPATI SOAL PUNGLI DAN WISATA ADALAH HOAKS
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan
Dorong Swasembada Pangan KSDM Polda Riau Panen Raya Jagung 4 Hektare Bersama Petani
Pin Up Casino Onlayn Azərbaycan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:25 WIB

Bendera Merah Putih Koyak & Lusuh di YPIS Maju Binjai: Pelanggaran Hormat dan Aturan yang Terabaikan

Senin, 6 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kepala Sekolah SMPN 2 Selesai Ditegur Keras: Biarkan Bendera Koyak dan Lusuh Berkibar Tanpa Pernah Diturunkan, Langgar Hukum  

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:08 WIB

OTT KPK Terhadap Bupati Langkat Syah Afandin, Masyarakat Sesalkan Berulangnya Kasus

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Suka Makmur, Langkat: Laporan Ungkap Mark Up, Dana Fiktif, dan Silpa Diduga Digelapkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:02 WIB

Kisah Mencekam Tanah Nenek Moyang yang Harus Diperjuangkan Melawan PT LNK Tanpa Dasar Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:46 WIB

PT LNK Tolak Penguburan di Tanah Asli Warga; Keluarga & Warga Kecewa Tak Ada Solusi dari Kepala Desa Nambiki, Camat dan Bupati Langkat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:24 WIB

PENERAPAN ATURAN KETAT PEMBELIAN BBM BERSUBSIDI; SPBU 14.207.172 DUGAAN MELANGGAR DENGAN MENJUAL SOLAR KE KENDARAAN BERPENGISIAN TANGKI MODIFIKASI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:39 WIB

KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI

Berita Terbaru