Dana Ketahanan Pangan Rp134 Juta Diduga Tak Dinikmati Warga Desa

WASPADA24

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:46 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Desa Lembah Haji di Kabupaten Aceh Tenggara kini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta. Dana yang diperuntukkan menunjang program produktif masyarakat desa itu, bukannya meningkatkan kesejahteraan, justru memicu kegaduhan. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran yang dinilai sarat kejanggalan.

Berbagai temuan dari warga mengungkap, dana yang bersumber dari Dana Desa itu diduga tak dikelola sesuai dengan aturan resmi. Nama mantan Penjabat (Pj) Pengulu Desa Lembah Haji, Khairul Muhardi, mencuat dalam laporan warga. Uang negara yang seharusnya dicairkan dengan mekanisme transparan, disebut-sebut justru diarahkan ke rekening bendahara desa, lalu diduga ditarik langsung oleh pengulu. Mekanisme ini patut dicurigai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa yang diwajibkan untuk transparan dan akuntabel.

Proses pencairan dan penggunaan dana ini semakin meragukan setelah diketahui bahwa sebaran anggaran berlangsung di bawah meja. Ada penerima dana sekitar Rp10 juta, ada pula yang memperoleh Rp5 juta, tanpa kejelasan proses, tanpa musyawarah, dan minim informasi kepada masyarakat. Anggaran yang seharusnya menyentuh semua lapisan masyarakat justru berhenti di tangan-tangan tertentu. Keberadaan program ketahanan pangan yang semestinya menjadi penopang utama sektor pertanian, peternakan, atau perikanan desa, akhirnya tak membekas dalam keseharian warga. Di tengah ketidakpastian, potensi ekonomi desa malah mandek—harapan rakyat diperlakukan sebatas formalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat hukum bergerak melakukan audit investigatif bukan tanpa alasan. Audit menjadi satu-satunya cara membongkar apakah dana tersebut memang sudah digunakan sesuai aturan atau malah telah dimanipulasi untuk kepentingan individu. Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wajib dikelola secara terbuka, tertib, dan disiplin, bukan menjadi alat memperkaya kelompok tertentu. Program ketahanan pangan itu sendiri sudah memiliki pijakan kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan prioritas pemanfaatan Dana Desa. Siapa yang bermain di balik angka-angka ini harus diungkap seterang-terangnya, terutama ketika kepercayaan publik mulai menurun akibat kesemrawutan tata kelola di level desa.

Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut kredibilitas dan tanggung jawab pejabat desa yang mendapat amanat mengelola dana negara. Ketika warga tak lagi percaya, maka kebijakan pembangunan tinggal jargon tanpa ruh. Pemeriksaan tuntas serta transparansi proses hukum wajib ditegakkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa tetap berada di jalur yang benar. Dengan demikian, masyarakat desa tidak lagi merasa terabaikan dan benar-benar mendapat manfaat seperti yang dijanjikan negara.

Sampai laporan ini disusun, Khairul Muhardi selaku mantan Pj Pengulu Desa Lembah Haji belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Sikap diam justru memperkuat kegelisahan warga. Masyarakat menuntut jawaban terbuka—bukan sekadar formalitas, apalagi pengalihan isu.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa penuntasan, masyarakat kehilangan hak dan masa depan desa disandera oleh oknum yang kebal hukum. Sudah saatnya pengawasan Dana Desa diperketat dan penyelewengan ditindak tegas. Betapapun besarnya dana yang dikucurkan pusat, semua hanya jadi angka kosong tanpa integritas dalam pengelolaan. Di sinilah letak bukti nyata: pengawasan publik harus diperkuat agar uang negara betul-betul dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, bukan hanya oleh segelintir orang yang memanfaatkan lemahnya kontrol. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Kaukus Nusantara Desak Pemekaran ALA Dan ABAS Jadi Solusi Jaga Keutuhan NKRI Pasca-Kericuhan di Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane Untuk Perkuat Antara Intansi
Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar di SMPN 1 Kutacane Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit
CMA Batch 19: Melahirkan Profesional Akuntansi Manajemen Berkelas Dunia
Usai Dua Jam Diringkus Pengedar. Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Berhasil Meringkus Pemasok Sabu
Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi Dengan Generasi Muda.Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Jalan Nasional Kutacane – Batas Sumut Renggut Nyawa pelajar, APH Diminta usut Rutin Satker PPK 3.5 BPJN Aceh

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Bukan Sekadar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Bupati Karo Ikuti Apel HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Berita Terbaru