@
PIDIE — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang beredar di TikTok memperlihatkan kepulan asap tebal dan kobaran api di kawasan yang disebut sebagai lokasi tambang rakyat Geumpang.
Video yang diunggah akun TikTok @safrizaljal718 tersebut memperlihatkan aktivitas di tengah kawasan perbukitan yang dipenuhi vegetasi. Dalam rekaman tampak asap hitam membubung dari salah satu titik, sementara tulisan pada video menyebut lokasi tersebut sebagai “tambang rakyat Geumpang”.
Unggahan itu kemudian memicu ratusan komentar. Sejumlah pengguna mempertanyakan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya ancaman banjir bandang ketika kawasan hutan di bagian hulu mengalami kerusakan.
Salah satu komentar dari akun @2029pidie_1 bahkan menyinggung wakil bupati. Dalam bahasa Aceh, akun tersebut menulis, “Pokok jih bos tambang ilegal di geumpang wakil bupati ngen syedara.”
Komentar itu dapat diterjemahkan sebagai tudingan bahwa tambang ilegal di Geumpang berkaitan dengan wakil bupati dan kerabatnya. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan pengguna media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta. Video yang beredar juga tidak menunjukkan bukti yang membuktikan keterlibatan pejabat yang disebut.
Komentar lain datang dari akun @jaktouraceh yang menyoroti pihak yang menikmati hasil pertambangan dengan masyarakat yang berpotensi menanggung dampaknya. “Yg pajoh hasil cuma segelintir tp watee banjir bandang yg rasakan masyarakat ramee,” tulis akun tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, komentar itu bermakna bahwa hasil pertambangan hanya dinikmati segelintir pihak, sedangkan apabila terjadi banjir bandang, masyarakat luas yang merasakan dampaknya.
Sorotan di media sosial tersebut muncul ketika persoalan PETI di Pidie memang tengah mendapat perhatian dari berbagai pihak. Koordinator Aceh Policy Watch (APW), Muhadi, pada 3 September 2026 mempertanyakan efektivitas penertiban PETI setelah masih menemukan informasi mengenai aktivitas tambang ilegal di Geumpang, Mane, dan Tangse.
“Setelah ada perintah dari gubernur untuk menertibkan tambang emas ilegal di Pidie, jangan sampai penertiban ini hanya formalitas,” kata Muhadi.
Menurut Muhadi, penanganan PETI tidak cukup berhenti pada pekerja atau operator alat berat yang ditemukan di lokasi. Ia meminta aparat menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan kimia, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan.
Muhadi juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia seperti air raksa atau merkuri dan sianida dalam aktivitas pengolahan emas. Menurut dia, apabila dugaan tersebut benar, aparat perlu menelusuri dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya.
“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal, pemasok bahan, pemilik alat berat dan pengendalinya tidak tersentuh, maka persoalan PETI tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan praktik setoran kepada oknum tertentu serta dugaan keterlibatan oknum di lingkungan aparat. Namun, Muhadi menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan investigasi resmi.
Karena itu, APW meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun ke Pidie untuk mengevaluasi penanganan PETI, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat. Permintaan tersebut merupakan sikap dan desakan APW, bukan kesimpulan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.
Sorotan lebih keras juga datang dari Lembaga Leuser Aceh (LLA). Ketua LLA, Abdi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Geumpang kepada Kapolda Aceh.
Menurut LLA, penggunaan alat berat di kawasan Geumpang diduga berlangsung secara masif. Lembaga tersebut juga mempertanyakan bagaimana alat berat dan kebutuhan operasional seperti bahan bakar dapat masuk hingga kawasan tambang yang berada jauh dari permukiman.
Dalam keterangannya, Abdi menyebut LLA telah mengumpulkan dokumen, rekaman, dan laporan lapangan yang akan dilampirkan dalam pengaduan kepada Polda Aceh. LLA meminta aparat tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja dan operator, tetapi menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
LLA juga menyampaikan sejumlah dugaan yang menurut lembaga itu perlu diperiksa, mulai dari penggunaan ekskavator tanpa izin, dugaan praktik setoran, dugaan keterlibatan oknum aparatur, hingga kerusakan lingkungan. Seluruhnya masih berupa dugaan yang menurut LLA perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Abdi juga meminta legalitas alat berat yang masuk ke kawasan Geumpang diperiksa, termasuk identitas pemilik dan operator, sumber bahan bakar, serta jalur distribusi peralatan menuju lokasi tambang.
Selain itu, LLA mendorong pemeriksaan kondisi air, tanah, dan sedimen sungai di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan. Menurut lembaga tersebut, langkah itu diperlukan untuk mengetahui secara ilmiah kondisi lingkungan dan kemungkinan pencemaran akibat kegiatan pengolahan emas.
Persoalan penggunaan alat berat di kawasan Geumpang sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat. Pada April 2026, Polres Pidie bersama Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban di kawasan Jalan Pameu Kilometer 21, Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan fasilitas pertambangan yang telah ditinggalkan dan kemudian memasang tanda larangan masuk. Sementara itu, perkembangan perkara PETI di kawasan Pidie juga menunjukkan adanya proses hukum terhadap sejumlah orang. Pada Agustus 2026, Polres Pidie menggerebek lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan Tangse dan mengamankan empat orang serta satu unit ekskavator. Dalam perkembangan penyidikan, tiga orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga total tersangka menjadi empat orang. Polisi juga mengamankan dua alat berat sebagai barang bukti, masing-masing dari kawasan Tangse dan Geumpang.

































