Bitung | Waspada24.com – Komitmen Polres Bitung dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban kembali dibuktikan melalui langkah nyata yang cepat dan responsif terhadap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JA (22) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Bitung Timur 1, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Operasi penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilaksanakan pada Selasa, (3/11), sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di kawasan Dermaga Desa Kema 3, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Gerakan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto, S.H., bersama Kanit URC AIPTU Arnold Moningka, S.H., menyusul serangkaian penyelidikan intensif atas laporan warga.
Laporan pencurian tersebut sebelumnya dilayangkan oleh korban terkait insiden kehilangan kendaraan yang terjadi pada Jumat, (23/10), sekitar pukul 02.00 WITA, yang langsung ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, terduga pelaku melancarkan aksinya setelah memantau sepeda motor korban yang terparkir, lalu merusak kunci stang serta mengutak-atik sambungan kabel agar mesin kendaraan dapat dinyalakan.
Menindaklanjuti laporan resmi tertanggal (23/10) tersebut, Tim URC Resmob segera mengumpulkan berbagai bahan keterangan, menelusuri petunjuk, serta memetakan keberadaan terduga pelaku bersama barang bukti.
Berbekal informasi akurat hasil pengembangan di lapangan, petugas mendapati bahwa terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Desa Kema 3, Kabupaten Minahasa Utara, sehingga tim segera bergerak cepat menyergap lokasi persembunyiannya.
Selain meringkus terduga pelaku (JA), polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih dengan nomor polisi DB 4845 MO yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan sudah dibawa menuju Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lanjutan dan pemeriksaan mendalam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk profesionalisme kepolisian dalam merespons aduan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah penyelidikan secara profesional. Kami berkomitmen memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,”
ungkapnya.
Menyikapi kejadian ini, masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi yang aman, serta menghindari meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan yang memadai.
Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami tindakan kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, kepolisian meminta agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.
Polres Bitung mengajak seluruh elemen warga untuk memperkuat kerja sama dan kepedulian sosial, sebab menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan semboyan Polri Hadir untuk Masyarakat, di mana polisi bersama warga menjaga Bitung tetap aman dan kondusif. (74M)






























