Mafia PETI K*KLOM Rusak Jalan Rabat Beton Desa.

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:14 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat Milik oknum berinisial K*Lom di desa lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di sinyalir Kebal Hukum karena bukan hanya merusak Alam Lingkungan , mereka juga merusak aset negara yaitu jalan rabat beton .

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan langsung awak media pelaku mafia PETI Sungguh sangat diluar wajar , jalan yang di bangun menggunakan uang negara saja di rusak demi meraup butiran-butiran emas yang terkandung di bawah perut bumi .

 

Sebagaimana di ketauhi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi Jalan , akan di pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000 ( Lima Puluh juta rupiah ).

 

Selanjutnya UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara , mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam .

 

Dan selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

 

Namun walaupun ada ancaman sanksi pidana berat yang di muat pada pasal 158 UU RI No 3/2020 , hal itu tidak membuat surut nyali pelaku PETI yang di desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

 

Informasi yang di himpun wartawan dari warga Kecamatan Lingga Bayu berinisial DL mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama dan tambang itu milik K*Klom yang juga mantan residivis sudah pernah terjerat hukum bahkan di penjara akibat penambangan ilegal , jadi sudah tidak takut lagi dia sama APH bahkan sekarang banyak uangnya ujar DL kepada wartawan .

(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla 2026, Polda Riau dan Forkopimda Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman El Nino
Keuchik Husni: TMMD 128 Angin Segar Pembangunan Desa
Wujud Kepedulian TNI, MCK Musala Dibangun Bersama Warga
Bahu Jalan hingga Lokasi Kenduri Dibersihkan Satgas TMMD
Dari Gubuk Reot ke Rumah Layak, Kisah Menyentuh di Gunung Cut
Satgas TMMD Abdya Wujudkan Rumah Layak untuk Warga
TMMD ke-128 di Gunung Cut Abdya Wujudkan Mimpi Lansia Miliki Rumah Layak Sehat
Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:12 WIB

Tiga Pelaku Curi Kabel Tower Tengah Malam Sudah Diamankan Di Polres Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 19:49 WIB

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 21:10 WIB

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Jumat, 24 April 2026 - 04:10 WIB

Samsudin Tajmal Dorong Polda Aceh Transparan dan Profesional Mengusut Spanduk Fitnah yang Serang Tokoh Publik

Kamis, 23 April 2026 - 02:44 WIB

Spanduk Provokatif dan Ancaman Disintegrasi: Tetap Waspada, Jangan Sampai Aceh Terpecah!

Jumat, 17 April 2026 - 23:14 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:48 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Senin, 13 April 2026 - 19:43 WIB

DPRA Apresiasi Sinergi Satres Narkoba, Intelkam, dan Reskrim di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Rehab 5 RTLH Dikebut, Satgas TMMD Abdya Catat Progres 20 Persen

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:14 WIB

error: Content is protected !!