Dana Fungsional Guru Non Sertifikasi Triwulan Ke 4 Tak Kunjung Dibayarkan

WASPADA 24

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 15:20 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Waspada24.com – Dana tunjangan tamsil guru P3K adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka guna mencerdaskan anak bangsa. Namun Hingga kini pihak Dinas Terkait tak kunjung dibayarkan.

Padahal, Tambahan penghasilan (Tamsil) tersebut sangat berguna dan ditunggu – tunggu oleh para guru non sertifikasi di kabupaten setempat. Hingga kini ditahun 2025 ini untuk Tamsil tersebut belum juga dibayarkan, yang seharusnya tamsil tersebut dibayarkan per triwulan sesuai dengan Permendikbud No 45 tahun 2024

Ketika hal tersebut dipertanyakan waspada24.com, melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, kepala dinas pendidikan Aceh Tenggara tak kunjung memberikan tanggapannya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang guru P3K merasa heran kenapa didaerah lain tidak ada kendala tentang pembayaran dana tamsil tetsebut,kenapa di Kabupaten Aceh Tenggara ada kendala masalah pembanyaran dana fungsional guru jelasnya, Kamis 24/04/25.

Ia menjelaskan bahwa untuk tambahan penghasilan dirinya seharusnya mendapatkan Rp 250.000, – perbulannya. “Biasanya Saya mendapatkan Rp 250.000, dan dibayarkan pertriwulan atau sebesar Rp 750.000,” terangnya.

“Terkait pembayaran Non sertifikasi untuk tahun 2024 di kabupaten Aceh Tenggara yang sudah dibayarkan baru (Triwulan 3 ) dengan besaran nya  tiap penerima sebesar Rp 750.000 di potong pajak,”.

Menurutnya, adapun untuk jumlah guru penerima dana non sertifikasi yang belum menerima haknya, khusus untuk triwulan ke 4 sebanyak 200 penerima lebih.

Diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi yang berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.

Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, dan telah memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, serta memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
(M.Jeni).

Berita Terkait

Ruas Jalan Medan–Kutacane di Aceh Tenggara Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Dua Petani di Lawe Alas, Simpan Sabu Siap Edar di Pondok Kebun
Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas
Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU
Lampu Jalan di Jalur Dua Aceh Tenggara Padam, Warga Resah
dr. Ike Yoganita Bangun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua IDI Aceh Tenggara Periode 2025–2028
Ruas Jalan Lawe Serke di Aceh Tenggara Memprihatinkan, Warga Mendesak Perhatian Pemerintah Daerah
Diciduk,Pengedar Sabu Dan Pemilik Ganja Polres Agara Bongkar Jaringan Hingga ke Bukit Tusam

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:39 WIB

BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI

Kamis, 25 September 2025 - 09:35 WIB

Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria

Jumat, 19 September 2025 - 14:45 WIB

Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Kamis, 11 September 2025 - 07:25 WIB

Laporan Kemhan ke Dewan Pers, Dinilai Langkah Mundur bagi Demokrasi

Kamis, 4 September 2025 - 01:32 WIB

Habib Bahar Mengajak Rakyat Indonesia Bersatu di Atas Perbedaan Agama dan Suku

Berita Terbaru