Oknum Wartawan Jadi Terdakwa di Pengadilan Negri Kabanjahe

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:43 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo | Waspada24.com – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Karo bernama Telah Karo-Karo Purba alias Pak Olah telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelar terdakwa yang ia dapat tersebut bukan tanpa sebab, ia melakukan Kejahatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik sesorang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

 

Terdakwa Telah Karo Purba alias Pak Olah membuat postingan di akun Facebook pribadinya dengan konten Penghinaan, Pencemaran nama baik dan Pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P yang kebetulan mejabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Parawisata Kabupaten Karo.

 

Kronologis peristiwa bermula pada hari Senin (09/09 2024) sekitar pukul 17: 00 Wib, Edi Saputra Tarigan dan Nico Aghata Rasmana Sitepu selaku wartawan di Kabupaten Karo membuka akun media sosial Facebook mikinya sebagaimana rutinitas yang mereka lakukan sehari- hari guna mendapatkan informasi sebagaimana profesi mereka sebagai jurnalis.

 

Pada saat melihat postingan akun milik terdakwa dengan nama akun Telah Karo-Karo Purba, mereka melihat tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong yang ditujukan kepada Munarta Ginting S.P.

 

Setelah melihat postingan tersebut, kedua jurnalis ini bergegas menuju Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahrga dan Parawisata Kab. Karo menemui Munarta Ginting S.P untuk memberitahukan terkait postingan dari Terdakwa Telah Karo-Karo yang menyebarkan 18 postingan yang menghina dan mencemarkan nama baik Munarta Ginting S.P dalam rentan waktu tanggal 02 September 2024 hingga 09 September Tahun 2024.

 

Mengetahui hal itu, Munarta Ginting S.P merasa malu dan martabatnya direndahkan, apalagi dia menduduki jabatan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kab. Karo.

 

Langkah selanjutnya Munarta Ginting S.P membuat laporan ke Polres Tanah Karo agar segera ditindak lanjuti pihak kepolisian.

 

Senin (7/7/2025) Sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang dihadiri oleh dua orang saksi yaitu Munarta Ginting, S.P dan Nico Agatha Rasmana Sitepu juga Telah Karo Purba sebagai terdakwa.

 

Ketika awak media menanyakan kepada Munarta Ginting melalui Pesan Watsapp terkait apa agenda persidangan pada hari ini Senin (07/07/2025), beliau mengatakan kalau persidangan pada hari senin ini adalah mendengarkan Keterangan Saksi-Saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

 

“ Yang jelas secara pribadi sejak dari awal saya tidak pernah membenci atau marah kepada Terdakwa, hanya saja kelakuan terdakwa ini sudah menjadi jadi, dan sepertinya memang harus diselasaikan secara hukum, penegakkan hukum ini perlu dilaksanakan guna bisa memberikan efek jera bagi siapa saja yang bermaksud ingin melanggar hukum di negara kita” ujar Munarta Ginting.

(Riswan / Tim)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Kesehatan! Posyandu Karo Kini Meluas ke 6 Bidang Pelayanan, Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik Pengurus Se-Kabupaten
Digerebek Dini Hari, Cafe Gondrong di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Orang Ditahan
Polres Langkat Keluarkan Surat Pemanggilan Saksi Terkait Kasus Penemuan Mayat Disungai di Batang Serangan
Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama
Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI
Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Kepedulian Polres Bireuen kepada Masyarakat Kembali Terwujud melalui Program Jum’at Berkah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:22 WIB

Gakkum DLHK Aceh Amankan Excavator dan Tiga Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Bireuen

Berita Terbaru