Sumbawa – Salah satu kejanggalan fundamental dan memprihatinkan dalam kasus Aby Risal adalah tidak adanya subjek hukum yang jelas sebagai pihak pelapor yang dirugikan.
Unggahan Aby hanya menyebut inisial “S” dan “J” terkait dugaan kepemilikan quarry tak berizin. Dalam delik aduan seperti pencemaran nama baik, pelapor haruslah individu atau entitas yang secara spesifik dan jelas merasa dirugikan dan memiliki legal standing untuk mengajukan laporan. Namun, kasus ini tetap diproses dan Aby ditetapkan sebagai tersangka.
Ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya merasa tercemar namanya?
Apakah ada “pihak tak terlihat” yang punya kuasa untuk menggerakkan proses hukum tanpa harus tampil di muka publik? Keabsahan laporan tanpa pelapor yang jelas ini merusak prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan membuka celah penyalahgunaan laporan.
Jika preseden ini terus dibiarkan, maka siapa pun bisa dikriminalisasi atas dasar “tersinggung” tanpa perlu membuktikan kerugian konkret. Ini adalah tantangan serius bagi independensi dan integritas sistem peradilan kita. []



































