PC IMM Rohil Minta HPH Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI Rp551 Miliar dalam Aksi Gerakan 8 September

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 18:38 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada24.com Rokan Hilir – Aliansi mahasiswa yang menamakan diri Gerakan 8 September menggelar unjuk rasa di halaman kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (8/9/2024). Aksi ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa, yakni HMI Cabang Rohil, PC PMII Rohil, PC IMM Rohil, Dema STAI Ar-Ridho, dan Hipemarohi Pekanbaru.

 

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah isu nasional, mulai dari desakan agar DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset, penolakan kenaikan pajak dan retribusi, kritik terhadap tindakan represif kepolisian saat menghadapi massa aksi, hingga tuntutan pencopotan Kapolri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua PC IMM Rohil, Syharla, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi menegaskan, selain menyuarakan isu nasional, pihaknya juga menyoroti persoalan daerah, khususnya skandal dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) sebesar Rp551 miliar di tubuh PT SPRH.

 

“Kasus PI Rp551 miliar ini sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menilai perlu terus disuarakan agar tidak hilang di tengah jalan,” tegas Syharla dalam siaran persnya.

 

Ia menyebut, dugaan korupsi PI tersebut adalah luka besar bagi Kabupaten Rokan Hilir. PI yang semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menggerakkan pembangunan rakyat, justru terjerembab dalam praktik penyimpangan.

 

Kerugian yang ditimbulkan, kata Syharla, bukan hanya berupa angka ratusan miliar rupiah, melainkan juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya daerah.

 

“Ujarnya juga meminta untuk tetapkan saat ini juga tersangka korupsi dana Pi, kembalikan dana Pi, audit forensik hasilnya harus dibuka publik, saat ini pak buk rakyat benar benar sangat menderita apalagi nelayan yang belum tentu dapat memenuhi makan sehari- hari, tolong usut sampai tuntas tetapkan tersangka saat ini juga”

 

“Korupsi pada level ini adalah perampokan struktural. Ia tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri kesempatan anak-anak Rokan Hilir untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mencuri akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, dan mencuri hak generasi mendatang atas pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, apabila dana PI Rp551 miliar dikelola sesuai peruntukan, maka dapat digunakan untuk menutup jurang kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan membuka lapangan kerja baru. Namun dugaan praktik korupsi telah menjadikannya sekadar sumber rente bagi elite.

 

“Dalam perspektif hukum dan etika publik, penegakan hukum yang lambat sama artinya dengan melanggengkan kejahatan. Aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik dalih prosedural, karena setiap hari penundaan sama dengan membiarkan keadilan publik digadaikan,” ujar Syharla.

 

Atas dasar itu, PC IMM Rohil mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Riau, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PI Rp551 miliar PT SPRH.

Berita Terkait

Profesor Dr Sutan Nasomal,SH,MH Harapkan Konferensi XXIII PGRI Cabang Pulau Banyak Tahun 2026: Perkuat Solidaritas Guru, Wujudkan Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Alumni SMANSAKA 1 Kabanjahe Angkatan 1996 Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Piket Sekolah
Polsek Tapung Hilir Hasilkan 4 Ton Jagung Pipil – Siap Dijual Ke Bulog Tandun Melalui Bulog Kampar
Kasus Mandek Berbulan-Bulan, Keluarga Satria Aritonang Sebut Janji Pengacara Tinggal Retorika
JEMBATAN PENGHUBUNG ANTARA DESA PINTU RIME DAN DESA PERTIK DI KECAMATAN PINING MEMBUTUHKAN PERHATIAN KITA
KELUARGA ALMARHUM SATRIA ARITONANG TUNTUT PENGEMBALIAN UANG JASA ADVOKAT SEBESAR RP 40 JUTA KARENA DINILAI WANPRESTASI
Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Labuhan Ruku Gelar Pembinaan Pendidikan Bersama PKBM Amanah Alwasliyah Indrapura
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gerak Cepat Lakukan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:42 WIB

DPRD Jangan Jadi Stempel Pengusaha THM! Kami Datang Bukan Untuk Didengar, Tapi Untuk Dilaksanakan!

Senin, 21 September 2026 - 19:08 WIB

Lanal dan Bea Cukai Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina

Jumat, 11 September 2026 - 21:35 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kasus Penyekapan dan Pelecehan di Sumedang, Upaya Intimidasi Pers Terungkap

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:24 WIB

Konsistensi Nur Bintang Qurahmi: Santri Asal Takalar Raih Dua Kali Juara 2 Tingkat Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pengukuhan Datuak Suku Malayu Rambai Manih Jadi Momentum Perkuat Persatuan Kaum

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46 WIB

Warung di Wilayah Plered Ini Diduga Jadi Agen Rokok Ilegal, Aparat Diminta Bertindak

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:36 WIB

Taufik Hidayat (TH) Kembali Tenar, LP Dari Korban Lainnya “SAA” Ditangani Unit PPA Polresta Bandung

Berita Terbaru