Takalar – waspada24.com | Aktivitas Kafe R7 yang beroperasi di Desa Jipang, Dusun Pangkaje’ne, semakin menuai sorotan publik. Kafe tersebut diduga secara terang-terangan menyediakan minuman keras (miras) serta LC (Ladies Companion), yang dinilai melanggar hukum dan merusak ketertiban umum di wilayah pedesaan.
Sejumlah warga mengungkapkan, praktik penjualan miras dan keberadaan LC di Kafe R7 kerap berlangsung hingga larut malam tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat, mengingat lokasi kafe berada di lingkungan yang menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat.Selasa(16/12/2025)-
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas Kafe R7 berpotensi melanggar Pasal 300 KUHP tentang larangan penjualan minuman memabukkan tanpa izin yang sah. Selain itu, penjualan miras tanpa izin juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas mengatur distribusi dan perizinan miras.
Tak hanya itu, keberadaan LC yang disediakan di dalam kafe juga disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial, keresahan warga, serta praktik-praktik yang mendekati eksploitasi dan perbuatan asusila.
Warga menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum membuat Kafe R7 seolah kebal aturan. “Kami minta Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan kepolisian segera melakukan razia serta menutup kafe ini jika terbukti melanggar. Jangan tunggu terjadi konflik sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Desa Jipang mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga moral generasi muda, ketertiban lingkungan, serta wibawa hukum di Kabupaten Takalar.
(JR…….)



































