Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

WASPADA 24

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

DPR RI: Dr. H. M. Nasir Djamil Nilai Polres Gayo Lues Telah Menghidupkan Harapan Baru di Tengah Gelapnya Peredaran Narkoba
H. Muhammad Amru: Kolaborasi Pers dan Pemerintah Daerah Dapat Menguatkan Gerakan Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif
Menteri Keuangan Gaya Koboi: Purbaya Jadi Figur Alternatif, Ungkap Masalah Dana Mengendap hingga Proyek Bermasalah
Ketegasan dan Konsistensi Purbaya Ungguli Gibran dan KDM yang Hanyut dalam Politik Gaya dan Visual
Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Demo Hari Tani Nasional Berjalan Lancar, Petani Tegaskan Tuntutan Reforma Agraria
Sekolah Rakyat, Hadirkan Harapan Baru Bagi Anak Bangsa

Berita Terbaru