Diduga Sebarkan Berita Fitnah dan Hoaks, Ismail Sarlata Minta Media Online Wartarakyatonline Segera Cabut Pemberitaan dan Menyampaikan Permintaan Maaf

WASPADA24

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 18:32 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Beredarnya pemberitaan yang terkesan mencatut nama Ketua Umum dan Organisasi Pers Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata Angkat Bicara.

” Teruntuk Owner Penanggungjawab sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online (siber) www.wartarakyatonline com, untuk segera mencabut nama saya dan organisasi yang saya pimpin selalu Ketua Umum dalam pemberitaan yang telah diunggah oleh Admin tertanggal 27 Januari 2025 pukul 13:47 wib.” pinta Ismail Sarlata Ketua Umum DPP Aliansi Media Indonesia (AMI), dalam pres rilisnya. Senin (27/01/2025) via whatsapp kepada Media.

Didalam pemberitaan tersebut diatas, berjudul ” LSM Desak Kejati Riau Segera Tangkap Els Kepala Disnaker Imron Rosyadi, dengan link berita : https://www.wartarakyatonline.com/berita/baca/lsm-desak-kejati-riau-segera-tangkap-eks-kepala-disnakertrans-imron-rosyadi. Saya tidak pernah mengeluarkan statmen apapun, dan pada hari ini sesuai dengan terbitnya pemberitaan yang telah diunggah saya tidak pernah dihubungi dan menghubungi Media manapun untuk mengeluarkan statmen sebagaimana yang telah disebutkan didalam pemberitaan tersebut. beber Ismail Sarlata

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan untuk diketahui, Aliansi Media Indonesia (AMI) bukan merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Ormas. Melainkan AMI adalah Organisasi Perusahaan Pers dan Wartawan, jadi sejak kapan AMI menjadi LSM?, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan pula. tanya dan jelas Ismail Sarlata

Saya minta untuk owner, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi untuk segera mencabut nama dan pernyataan yang mengatasnamakan nama pribadi saya serta menyampaikan permintaan kepada saya dan Imron Rosyadi dalam kurun waktu 2X24 jam.

” Diminta Owner, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi Media Online www.wartarakyatonline.com, dan akun tiktok: @wartarakyatonline.com, untuk segera mencabut pemberitaan tersebut diatas secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca dalam waktu 2X24 sejak pernyataan saya ini sampaikan. ” pinta Ismail Sarlata dengan tegas dan geram

Jika itu tidak dilakukan maka, saya atas nama pribadi dan atas nama Ketua Umum Aliansi Media Indonesia akan melaporkan hal ini kepada pihak Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks.

Serta melaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 di Pidana dengan Pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dan mengajak Imron Rosyadi untuk turut serta bersama melaporkan Owner, Penanggungjawab dan Pemimpin Redaksi Media online www.wwwratrakyatonline.com ke Polda Riau. Dan meminta kepada teman-teman Media online yang ada di Riau, untuk melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Media online tersebut diatas kepada Imron Rosyadi dan saya Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP AMI untuk mempertanyakan apakah statmen dan/atau pernyataan yang telah dimuat murni pernyataan saya. tutup Ismail Sarlata…. Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Lapas Pekanbaru Perkuat Integritas: Tegaskan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal
Dugaan Kriminalisasi IRT Dalam Kasus ITE di Polda Riau, Dr. Yudi Krismen: Diduga Ada Kekeliruan Dalam Prosedur Penyidikan
Riau Menuju Ruang Digital yang Aman, Kemenko Polkam Gelar Rapat Koordinasi
KI Riau Sebut Polda Riau Layak Jadi Role Model Keterbukaan Informasi di Daerah
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
LMB Nusantara Apresiasi Presiden Prabowo, PT Agrinas Diminta Tunduk dan Patuh
PSN Gandeng Baharkam Polri Buka Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Utama Angkatan I
Pihak Manajemen THM D’Poin, Membantah dan Mengklarifikasi Tempat nya Sebagai Tempat Peredaran Narkoba, Berikut Penjelasan Humas THM D’Poin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28 WIB

Dari Bantaran Sungai Brantas, TNI Hadir Bangun Jembatan Harapan Warga Malang

Jumat, 17 April 2026 - 20:39 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Rabu, 15 April 2026 - 17:25 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:53 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Senin, 13 April 2026 - 18:31 WIB

Marjani Ajukan Keberatan ke KPK, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 20:32 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!