Mahasiswa Jakarta Akan Melaporkan Ek Kepala Dinas Perkim Armaida Ke Kejaksaan Agung RI

WASPADA24

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:33 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada YTH.Kejaksaan Agung RI
dan KPK RI
_Di Tempat

Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semua, semoga Kita semua dalam keadaan sehat walafiat dalam melakukan aktifitas sehari hari Amin Amin

Gerakan Mahasiswa Menggugat merupakan salah satu wadah mahasiswa berfikir dalam menjalankan fungsi nya selaku agent of control dalam konteks pemerintahan,sebagai adanya cek and balancing dalam jalanya roda pemerintah

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintahan Prabowo Gibran berupaya untuk mencegah Korupsi di bangsa ini dengan tegas, seluruh aparat dan masyrakat di minta untuk mengawasi aggaran negara. Pemerintah dengan serius memerangi Korupsi demi untuk kesejahteraan Rakyat Indonesia , dalam upaya tersebut kami juga ikun andil dan berpartispasi untuk bagaimana kemudian bisa menjalankan aget of control dalam pemerintahan, apabila ada indikasi Korupsi maka kami akan laporkan dan suarakan.

Dinas PERKIM aceh tengah selaku pemangku tanggung jawab yakni Atas nama Bapak Armaida, Selanjutnya PPTK, dan Rekanan Lainnya diduga telah melakukan tindakan melawan hukum pasal nya bekerja sama kong kalikong dalam kegiatan dana Otsus pada tahun 2020.

Kami dari Gerakan Mahasswa Menggugat Jakarta akan melaporkan saudara Armaida, PPTK, Dan pihak Rekanan lainta terkait temuan pada tahun 2020 saat menjabat sebagai kepala dinas di instansi Dinas Perumahan Dan Permukiman (PERKIM) Aceh Tengah, diduga ada beberapa kejanggalan diantara nya
1. kontrak Adendum tak sesuai aturan dan melakukan Penipuan Dokumen.
2.kegiatan ini tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tenaga ahli pin tidak sesuai sama sekali
3.kontrak adendum dibuat selisih satu hri setelah teken kontrak
4.adanya pemalsuan dokumen Curikulum Vitae (CV) Pada Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Tenaga ahli inti yang tidak sesuai dengan pengalaman masa kerjanya atau yang kami sebut (Manipulasi Data), dan Adanya unsur penggunaan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) Pengganti Personil inti tersebut tanpa diketahui atau dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
5.Nilai pembayaran personil inti dalam kontrak sebesar 60% S.d 70%, sehingga ini yang membuat terjadinya perubahan atau penggantian personil inti.

Beberapa poin yang telah disebutkan diatas adalah sebahagian kejanggalan dalam pelaksanaaan tersebut, oleh karena itu kami menilai bahwasanya kegiatan ini sudah di design untuk bisa mendapatkan keuntungan dan menghasilkan KOLUSI.

Kegiatan Perencanaan itu terkait Pengembangan Infrastruktur yang Terintegrasi untuk 23 (Dua Puluh Tiga ) Wilayah Kecamatan bersumber Dana Otsus 2020 yang di kelola oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) yang menelan Anggaran sampai dengan jumlah 6 Milyar Lebih.

Oleh karena itu kami dari Gerakan Mahasiswa Menggugat Jakarta akan melaporkan Kepala Dinas tersebut nama Armaida selaku pengguna anggaran tahun 2020 dan beberapa PPTK dan rekanan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komis Pemberantas Korupsi
Adapun nama dan berkas terlampir di laporan ini, dan kami berharap kepada penegak hukum, baik dari kejaksaan ataupun kepolisian agar segera menindaklanjuti serta memproses siapa- siapa saja yang terlibat dalam Kegiatan Perencanaan Pengembangan Infrastruktur yang Terintegrasi
untuk 23 Wilayah Kecamatan tersebut.

Kami meminta aparat pengak hukum untuk serius menagani kasus ini , jangan pandang bulu. Apbila terbukti bersalah segere seret ke pengadilan untuk dtindak lanjuti dan berikan sangsi hukum yang pasti agar bangsa ini bebas dari korupsi
Kami menduga kasus ini sudah menjadi Azas manfaat, berdasarkan informasi yang kami terima ada beberapa pihak diduga telah menerima aliran dana yang dikorupsikan tersebut.
Kami akan terus kawal ini sampai tuntas, apabila tidak ada respon dari Kejaksaan Agung maupun KPK kami akan menggelar Aksi untuk usut tuntas terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Aceh tengah terutama dinas Perkim.

Sekian dengan surat ini kami sampaikan serta kami buat semoga bapak dan ibu dapat memakluminya, besar harapan kami adanya respon yang baik terkait hal tersebut , dan kami ucapkan terima kasih
Wassalamm…….

(REL)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat
PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi
Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!
Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force
Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh
Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan
Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:40 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kasus PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Tidak Sekadar Administratif, Tapi Sudah Menyentuh Ranah Pidana

Berita Terbaru