Aneh…!! Kades Tanjung Pulo Mengaku Tidak Tau Apa Kriteria Warga Yang Layak Untuk Penerima Bantuan Bedah Rumah

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:04 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Aturan bedah rumah pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam Permen tersebut, BSPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni berupa bantuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas rumahnya dalam bentuk dana hibah.

Jadi, BSPS atau program bedah rumah pemerintah menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan alias tidak layak huni, termasuk rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam, serta hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria hunian tidak layak huni, meliputi:

Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.
Rangka dan dinding rumah yang tidak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
Kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.
Aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Penerima bantuan bedah rumah pemerintah ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas huniannya.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, sedangkan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Dari hasil investigasi tim media berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Dalam hal diatas, Team media mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait dan kades mengakui hal tersebut, sebab alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tampa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.

Menangapi hal diatas Citra Yahuza ketua Humas PPM LVRI kabupaten karo sangat menyayangkan hal tersebut, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun disamping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu di konfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Team awak media mendapatkan informasi dan pengakuan dari sekdes yang menduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200ribu, Shelly menjelaskan saat meminta dokumen arsip penerima BSPS kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.(13/02/2025) [red.Team]

 

Berita Terkait

Presiden IPM Mendorong Agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Segera Dilegalkan.
Akhir Kepemimpinan Sukhairi-Atika, KNPI Madina akan Gelar Focus Grup Discussion (FGD)
Ketua GMNI Madina Minta Kapolri Turun Tangan Tuntaskan PETI di Madina .
Ima Madina Pekanbaru Berbagi Takjil ke masyarakat dan Pengendara
Peran Women Peacekeeper Sebagai Agen Perubahan Untuk Perdamaian Dunia
RPJP Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) priode 2025-2034 masih terus menerima masukan dari masyarakat sebelum disahkan
Presiden IPM: Balai TNBG Hanya Galak Sama Masyarakat Madina & Loyo Sama Mafia PETI Sumbar.
Dandim 0212/TS, Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM kunjungi Makoramil Siabu, terkait aksi demo di Desa Sihepeng

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:46 WIB

Bupati Karo Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 16:04 WIB

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo Silaturahmi dengan umat Buddha beserta Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:28 WIB

Kepala Desa Kutabuluh Simole Bantah Ada Menyediakan Lapak Judi Tolam di Warung Kopinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:56 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seketariat Daerah Kabupaten Karo Hadiri Rapat Koordinasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:33 WIB

Wakil Bupati Karo Komando Tarigan S.P Melakukan Kunjungan Kerja Ke Sub Terminal Agribisnis ( STA)

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:48 WIB

Bupati Karo hadiri Rapat Koordinasi Strategis Percepatan Penyaluran Transfer ke Desa Tahap 1 dan BLT Desa Triwulan 1

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:29 WIB

Bupati Karo Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:35 WIB

Komisi C DPRD Kabupaten Karo Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Komisi C dari Pemerintah Kabupaten Karo

Berita Terbaru

KARO

Bupati Karo Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional

Senin, 17 Mar 2025 - 09:46 WIB