Aneh…!! Kades Tanjung Pulo Mengaku Tidak Tau Apa Kriteria Warga Yang Layak Untuk Penerima Bantuan Bedah Rumah

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:04 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Aturan bedah rumah pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam Permen tersebut, BSPS adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni berupa bantuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas rumahnya dalam bentuk dana hibah.

Jadi, BSPS atau program bedah rumah pemerintah menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi memprihatinkan alias tidak layak huni, termasuk rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam, serta hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria hunian tidak layak huni, meliputi:

Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.
Rangka dan dinding rumah yang tidak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
Kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.
Aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Penerima bantuan bedah rumah pemerintah ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas huniannya.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, sedangkan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Dari hasil investigasi tim media berdasarkan laporan masyarakat, salah satu masyarakat berinisial [HT] mengungkapkan bahwa penerima BSPS rata-rata berpenghasilan menengah keatas dan tidak bekerja secara berkelompok, ada yang mempunyai rumah kontrakan, tidak berdomisili tetap, tidak lahan pribadi, umur masih dibawah 58 tahun dan perangkat serta sekdes juga menjadi penerima BSPS.

Dalam hal diatas, Team media mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa terkait dan kades mengakui hal tersebut, sebab alasan kades menyalahkan waktu yang diberikan oleh pihak verifikasi hanya dua hari, maka dengan itu kades mengusulkan penerima BSPS menengah keatas tampa memikirkan azas keadilan sosial bagi masyarakatnya.

Menangapi hal diatas Citra Yahuza ketua Humas PPM LVRI kabupaten karo sangat menyayangkan hal tersebut, dalam kasus ini tampak telah menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022, sebab Sekdes yang memiliki rumah gedung mendapatkan BSPS yang dibangun disamping rumahnya, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II perlu di konfirmasi langsung dan mengevaluasi sebab sudah ada unsur penyelewengan atau pelangaran prosedur sebab Konsekuensi pelanggaran Pelaku dapat dijerat pidana. ” ucapnya menutup.

Team awak media mendapatkan informasi dan pengakuan dari sekdes yang menduga kordinator memotong uang tukang sebesar 200ribu, Shelly menjelaskan saat meminta dokumen arsip penerima BSPS kepada pemerintah desa, sekdes menjelaskan dokumen sudah sepenuhnya diserahkan kebalai.

Dari hal diatas para pendamping program BSPS Dan Kepala Desa dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain pasal tentang penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka.(13/02/2025) [red.Team]

 

Berita Terkait

Guía de métodos de pago en las mejores casas de apuestas sin DNI: opciones
Casino utan svensk licens 2026: Så hittar du de snabbaste uttagen
Les jeux de table captivants sur NevadaWin Casino
Dikira Solusi, Ternyata Jembatan di Desa Kuning 1 Menjadi Malapetaka bagi Warga, Kuning I 22/05/2026
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Hvordan navigerer du i Fair Crown Casinos spillbibliotek?
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Welcher Bonus ist der beste bei Unibet Casino?

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Belum Dikembalikan! Rp130 Juta Simpanan Anggota KSU KMGR Paya Rentan Desa Kem-Kem Macet

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Sabtu, 26 September 2026 - 00:13 WIB

Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN: Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pelayanan

Berita Terbaru