Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

WASPADA 24

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:50 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (06/03/2025) – Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Dalam operasi ini, Tim berhasil menyita 9 karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kg.

Operasi ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh Tim gabungan. Dari analisis tersebut, ditemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang.

Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini. Pada hari Selasa, 25 Februari, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial M. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.

Operasi ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh Tim yang terlibat dalam operasi ini. (RED)

Berita Terkait

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
Ketua PWI Aceh Minta Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional.
Dokumen Lingkungan Tak Sesuai, IPAL Tak Berfungsi, dan Limbah Tak Dikelola: Dua Pabrik di Gayo Lues Ditegur Gubernur
LIRA: PT HOPSON Sudah Langgar Pembekuan Izin, Harus Disegel Total dan Diproses Sesuai UU Kehutanan
Pegawai Bea Cukai Aceh Dapat Pembekalan Kesehatan dari YMKBI untuk Kenali dan Cegah Kanker sejak Dini
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan 5,89 Ton Narkotika di Aceh
Bea Cukai Tanjung Pinang Dalami Inovasi Digital dan Hubungan Media di Aceh
Leupung dan Pulo Aceh Bukan Tempat Pembuangan, SMPA Protes Keras Ucapan Bupati

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:43 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:03 WIB

Berawal dari Hobi, Ardiansyah Asri Sukses Kembangkan King Broiler Farm hingga 30 Ribu Ekor

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:31 WIB

Tiga Lembaga Mempertanyakan Terkait Pemboman Ikan di Kepulauan Tanakeke,

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:24 WIB

Camat dan Kapolsek Pattallassang Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor Jelang Natal dan Tahun Baru

Senin, 22 Desember 2025 - 22:47 WIB

Patroli Gabungan Polsek Marbo–Koramil 05 Marbo dan Yonif 726 Gelar Cipta Kondisi di Mangarabombang(Cipkon)-

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kebersamaan Siswa dan Orang Tua, SMA Negeri 2 Takalar Tunjukkan Kekompakan di Kelurahan Pappa

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:53 WIB

Personel Gabungan TNI, FKPPI, FKFM, Patroli Bersama Ciptakan Situasi Tetap Aman 

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:34 WIB

Diduga Langgar UU dan Perda, Kafe R7 di Desa Jipang Bebas Sediakan LC dan Minuman Keras

Berita Terbaru