Perusahaan Bangkrut, PHK Massal: Dimana Perlindungan Negara?

WASPADA24

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:10 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ketua Dewan Pembina Institute for Democracy, Security and Strategic Studies (IDESSS), Bambang Darmono

Jakarta —“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” adalah salah satu
tujuan bangsa Indonesia merdeka. Diksi melindungi dalam frasa ini merupakan tugas konstitusi
yang diberikan kepada penyelenggara negara, agar keamanan negara dalam arti manusia Indonesia
dan masyarakat, wilayah negara dan Pemerintah Indonesia dapat dijamin.

Keamanan manusia (human security) adalah konsep keamanan yang berpusat pada manusia yaitu kondisi terbebasnya manusia dari berbagai ancaman yang mengancamnya, baik kekerasan maupun
non-kekerasan. Bentuk-bentuk ancaman dimaksud dapat berupa bencana alam, konflik dengan kekerasan, kemiskinan yang terus menerus, epidemi dan kemerosotan ekonomi sehingga menimbulkan kesulitan dan berakibat melemahkan prospek perdamaian dan stabilitas serta pembangunan berkelanjutan. Walaupun konsep keamanan Indonesia berbasis bangsa bukan berarti kemananan manusia diabaikan. Keamanan manusia menjadi concern berbangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak utama yang sifatnya universal yang mewajibkan keamanan manusia harus dijamin. Terkait manusia sebagai warga negara, jaminan tersebut harus disediakan negara. Negara tidak boleh mengabaikan kondisi keamanan manusia warga negaranya.

Mencermati fenomen PHK di awal tahun 2025, sejak pertengahan tahun 2024 tanda-tanda akan terjadi bangkrutnya PT Sritex dan perusahaan garmen lainnya sudah mulai terdengar. Dari
perspektif manajemen perusahaan, hanya perusahaan atau pengadilan tentang kepailitan PT Sritex
yang paling tahu. Tetapi bukan rahasia umum bahwa ekonomi beaya tinggi di Indonesia dirasakan oleh hampir seluruh perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu kepastian berusaha merupakan persoalan yang membuat investasi sulit masuk ke Indonesia.

Mulai dari perijinan, gangguan preman selama proses pembangunan, hingga setoran atau “bayar,
bayar, bayar” kepada penguasa agar perusahaan tetap dapat berjalan. Inilah penyebab ekonomi biaya tinggi. Banyak pihak mengkambing hitamkan besarnya buruh/pekerja pada perusahaan. Padahal faktor-faktor pengeluaran perusahaan yang bersifat administrasi kepada penguasa merupakan porsi yang jauh lebih besar. Belum lagi kuajiban CSR untuk kontribusi berbagai
kegiatan sosial.

Ketidakmampuan bersaing dengan produk impor khususnya dari Tiongkok adalah persoalan yang
mendera. Walaupun tidak adil, apabila disandingkan aple to aple, perusahaan yang berinvestasi di
Tiongkok tidak harus membeli tanah yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan karena
disediakan negara. Tentu berbeda di Indonesia.

Akibatnya, apabila kemudian produk-produk tekstil domestik tidak mampu bersaing dengan
produk-produk tekstil Tiongkok adalah akibat dari hal-hal tersebut. Diksinya, inefisiensi alias tidak effisien. Padahal dibalik isu itu, penyebab inefisiensi adalah hal-hal administrasi yang tidak perlu tetapi berkaitan dengan upaya perusahaan bertahan hidup.

Dari pengamatan ke pasar-pasar masyarakat yang berjualan baju dan hal-hal sejenis, baik di Jogya, Solo maupun Pekalongan, harga daster atau baju bisa didapat dengan harga Rp.100.000 untuk tiga
potong. Sulit dimengerti, berapa sesungguhnya harga bahan dasar dan menjahitnya?. Benar bahwa sebagian besar adalah karya perusahaan bahkan mungkin UKM, tetapi dengan kehidupan ekonomi saat ini, masih ada pakaian lebih murah dari pada semangkok bakso. Usut punya usut bahan dasarnya adalah tekstil impor dari Tiongkok apakah batik cap atau tekstil biasa.

PT Sritex adalah perusahaan tekstil dan garmen yang pernah mengekspor seragam tentara Jerman dan beberapa negara Eropa lainnya karena kemampuannya memproduksi seragam militer yang tidak dapat dideteksi dengan sinar infra merah. Tentu sangat disayangkan perusahaan tersebut harus bangkrut yang mengakibatkan 11.000 karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja. Menyesakkan memang. Dibangkrutkan atau apa?. Ternyata bukan hanya PT Sritex tetapi banyak
perusahaan yang mulai gulung tikar seperti PT Yamaha Asia dan Yamaha Indonesia, Sanken, Pabrik sepatu Nike, PT Danbi di Garut dll. Tentu puluhan ribu karyawan di PHK.

Persoalannya adalah hak hidup manusia dan kemampuan bertahan hidup perusahaan yang harus dapat dipecahkan. Adalah tugas Pemerintah untuk selalu menjaga dan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga negara dapat bertahan hidup di tengah gempuran barang-barang impor dari Tiongkok yang membanjiri pasar. Melindungi hidup perusahaan untuk menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan PR utama.

Merujuk pada neraca perdagangan Indonesia -Tiongkok 5 tahun terakhir yang selalu defisit dimana
defisit pada Februari 2024 USD 1,77 miliar atau naik dari USD 1,5 miliar pada Desember 2024. Menurut BPS, defisit perdagangan dengan Tiongkok adalah penyumbang defisit terbesar dalam neraca perdagangan Indonesia pada tahun 2025. Celakanya, BPS mengaku belum melakukan
pengkajian tentang problematika ini. Malas atau dilarang?.

Bagaimana mau melindungi perusahaan-perusahaan dan investor yang bekerja di Indonesia, kalau abai. Inikah ironi Indonesia?, sudah terserang tetapi pasrah dengan melahirkan Permendag No. 8/2024 yang mengakibatkan membanjirnya komoditas dari Tiongkok. Ada apa?.

Salah satu tugas negara dimanapun adalah melindungi warga negara dan masyarakatnya. Bukankah akibat Permendag No. 28/2024 mengabaikan hak hidup warga negara. Tidak aneh bila kesimpulan
masyarakat dan mahasiswa “Indonesia gelap”. PM India Modi menurut Hasyim Joyohadikusumo,
marah karena neraca perdagangannya dengan Indonesia selalu defisit. Sebaliknya Indonesia
nyaman dibanjiri produk Tiongkok.

Melindungi perusahaan nasional dan investor asing yang berinvestasi di Indonesia sama dengan
melindungi tenaga kerja Indonesia. Pemerintah tidak boleh absen menjalankan tugas konstitusinya
dengan mencegah dan menindak pungutan-pungutan liar dan korupsi/gratifikasi tanpa pandang bulu. Lebih jauh kaji ulang pasal-pasal terkait pemilu langsung dalam UUD NRI 1945 yang eksesnya membuat politik berbeaya tinggi dan bermuara pada KKN berkembang pesat.

Berita Terkait

Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
Kepala BNN dan Jajaran Di Apresiasi, Ringkus Gembong Narkoba Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
PW GP Al Washliyah Pertanyakan Keistimewaan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Sekda Karo Terima Aspirasi Warga Semangat Gunung Jalan dan Keamanan Jadi Prioritas Dikawal Bersama

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Ramah Tamah Bupati Karo Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Bupati Karo Ikuti Apel HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bupati Karo Dampingi Kepala BGN Tinjau Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Pada HUT ke-80, Bupati Karo Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Kabupaten Karo  

Berita Terbaru