Tangis Perdamaian di Polsek Wajo: Restorative Justice Selamatkan Ibu Hamil dari Jeruji Besi

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:53 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA24.COM, MAKASSAR, HUMDER — Sebuah kisah kemanusiaan menggugah hati publik ketika proses Restorative Justice (RJ) diterapkan dalam kasus pencopetan yang sempat viral di Makassar Mall.

Di Aula Polsek Wajo, Makassar, pelaku yang tengah hamil 7 bulan dan memiliki 8 anak menghadapi situasi sulit, terlebih suaminya juga tengah menjalani hukuman mendapat pengampunan dari korban setelah pertemuan yang penuh haru.

Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga wujud keadilan yang lebih berperasaan. Dalam kasus ini, korban dengan penuh empati mencabut laporannya setelah mengetahui kondisi sulit yang dihadapi pelaku. Sementara itu, kepolisian berperan sebagai jembatan yang memungkinkan penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Kita harus melihat kasus mana yang bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijak. Restorative Justice hadir untuk menghindari hukuman yang justru bisa memperburuk keadaan sosial seseorang,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Dalam sistem hukum modern, Polri bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat. Melalui pendekatan ini, pihak kepolisian ingin menunjukkan bahwa hukum bukan hanya soal sanksi, tetapi juga kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar ingin memperbaiki diri.

Keputusan korban yang memilih memaafkan bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem peradilan. Keberanian untuk memaafkan menjadi bagian dari semangat solidaritas sosial yang tinggi, sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam masyarakat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi inspirasi bahwa keadilan bisa hadir dengan lebih inklusif dan tidak selalu harus berujung pada hukuman yang memperparah kondisi sosial seseorang. Publik pun mengapresiasi keputusan korban, yang dianggap sebagai langkah bijak dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan berempati.

Ke depan, diharapkan pendekatan Restorative Justice semakin diperkuat dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pembalasan, tetapi juga sebagai jalan menuju perubahan yang lebih baik bagi individu dan masyarakat.

Sementara itu, bagi sang ibu pelaku, momen ini menjadi kesempatan untuk memulai kembali hidupnya dengan lebih baik, demi masa depan anak-anaknya./@²³

 

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>

Berita Terkait

Kasdam XIV/Hsn Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja TA 2025 di Satuan Jajaran Kodam XIV/Hsn
Konferensi Pers Polres Pelabuhan Makassar: 7 Kasus Terungkap, 8 Tersangka Diamankan
KYRD Satpolairud: Polres Pelabuhan Makassar Pastikan Keamanan Laut Terkendali
Kunjungi Topdam XIV/Hasanuddin, Dirtopad Tekankan Hidup Hemat dan Jauhi Judi Online Bagi Prajurit TNI
Hijaukan Pekarangan, Sehatkan Keluarga: Polres Pelabuhan Makassar Genjot Program Pangan Lestari
Kapolres Pelabuhan Makassar Siap Basmi Parkir Liar: Kolaborasi Strategis Diluncurkan
Residivis Curanmor Kembali Beraksi, Polisi Ungkap Peran Joki dan Eksekutor
Lepas Peserta KKN Angkatan XIX, Rektor UIT : Mahasiswa Bukan Hanya Belajar di Ruang Kelas, Tapi Dituntut Mampu Berkarya Secara Langsung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:01 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Senior Wartawan PWI Kecewa Kebijakan Humas Kementerian Desa Tolak Tugas Liputan Jurnalis dan Surat Kerjasama Publikasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:11 WIB

Prof. Sutan Nasomal SH MH Penanggungjawab Timpas1 Apresiasi Langkah Rajudin Sagala Anggota DPRD Sumut Bantu Pasien Operasi Caesar Di RS Medan Mengharukan !!!

Senin, 25 Mei 2026 - 22:13 WIB

Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Senin, 18 Mei 2026 - 16:04 WIB

Surat Gerakan Pemuda Kebangsaan Desak Pemerintah Usut Legalitas Bahan Baku Industri di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aktivitas PT Rosin Masih Berlangsung Meski Dibekukan, Publik Pertanyakan Siapa yang Membekingi Perusahaan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:40 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kasus PT Rosin di Gayo Lues Dinilai Tidak Sekadar Administratif, Tapi Sudah Menyentuh Ranah Pidana

Berita Terbaru