Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam

WASPADA24.COM

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:53 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, khususnya Kota Subulussalam, tengah menghadapi krisis lingkungan yang serius akibat dugaan pelanggaran oleh pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS). Kerusakan lingkungan yang meluas, pencemaran, dan perampasan lahan masyarakat menjadi sorotan utama. Laporan-laporan menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan perkebunan sawit dan PMKS telah menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah PMKS
Walikota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, telah mengunggah bukti dampak limbah PMKS di media sosial, menunjukkan pencemaran air, tanah, dan udara. Limbah pabrik yang tidak dikelola dengan baik mencemari sumber air, mengganggu kehidupan akuatik dan kesehatan manusia. Pencemaran tanah merusak kehidupan tanaman dan hewan, sementara pencemaran udara mengancam kesehatan manusia dan hewan. Kondisi ini diperparah oleh dugaan aktivitas perluasan lahan oleh PT Sawit Panen Terus dan PT PAL tanpa izin, yang semakin merusak lingkungan, termasuk sumber mata air Balai Benih Ikan (BBI). Pimpinan LSM Suara Putra Aceh menggarisbawahi kerusakan BBI sebagai akibat langsung dari perluasan lahan sawit. Jelas Anton Pimpinan LSM Suara Putra Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegagalan Realisasi Lahan Plasma dan Dugaan Penguasaan Lahan oleh Oknum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPR Kota Subulussalam dengan PT Laot Bangko mengungkap kegagalan realisasi lahan plasma. PT Laot Bangko, yang memiliki HGU seluas 3704 hektar, diwajibkan mengalokasikan 20% (740 hektar) untuk kebun plasma. Namun, hanya sekitar 488 hektar yang telah direalisasikan dan bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses atau terhambat oleh berbagai kendala, termasuk persyaratan yang belum dipenuhi oleh ketua kelompok koperasi plasma. Lebih mengkhawatirkan lagi, 2626 hektar eks HGU diduga dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak terhadap Masyarakat

Akibat dari aktivitas yang merugikan lingkungan ini, masyarakat Aceh, khususnya di Subulussalam, mengalami kerugian yang signifikan. Perampasan lahan, kerusakan lingkungan, dan pencemaran mengancam mata pencaharian, kesehatan, dan kesejahteraan mereka. Kegagalan realisasi lahan plasma juga menghambat pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kesimpulan dan Tuntutan rakyat Aceh
Kasus ini menuntut tindakan tegas dari pemerintah untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat Aceh. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Penerapan hukum yang adil dan efektif sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. Transparansi dalam pengelolaan HGU dan pengawasan aktivitas PMKS juga harus ditingkatkan untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat.//Tim.inv.

Berita Terkait

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Polemik Lahan Singgersing: Warga Minta Musyawarah, Jangan Sampai Konflik Meledak di Tengah Masyarakat
Kampanye Akbar Sudomo Cibro Nomor Urut 1 Dibanjiri Masyarakat Desa Lae Mbersih, Serukan Pilkades Damai dan Bersatu
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama
Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu
Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Sekolah Rakyat Subulussalam Bukan Hasil Lobi, Melainkan Kebijakan Nasional Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Belum Dikembalikan! Rp130 Juta Simpanan Anggota KSU KMGR Paya Rentan Desa Kem-Kem Macet

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Sinergi Wujudkan Masyarakat Sehat: Kapolsek Laubaleng AKP A. Nainggolan Tekankan Pentingnya Cegah Stunting

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:23 WIB

AKP Joni H. Pardede Pimpin Langkah Cepat: Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Warga Lega: Pemkab Karo Bergerak Cepat Atasi Genangan & Banjir Sepanjang Jalur Simpang Enam–Lau Dah  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Namanya Dicatut Tanpa Izin! Warga Berastepu Laporkan Orang yang Mengaku Wakili 165 KK Pengungsi Sinabung

Rabu, 30 September 2026 - 01:31 WIB

​Uang Simpanan Tak Kunjung Dibayarkan, Anggota Koperasi Mega Gotong Royong Desa Siabang-Abang Gelar Aksi Spontanitas dan Tuntut Keadilan

Minggu, 27 September 2026 - 04:13 WIB

Wakil Rektor II IT&B Indonesia Asprina Br Surbakti (38) Ditemukan Tewas di Kediaman Perumahan Je Khesain — Mobil Dibawa Kabur, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Sabtu, 26 September 2026 - 00:13 WIB

Bupati Karo Hadiri Ibadah Oikumene ASN dan Non-ASN: Tanamkan Nilai Iman dan Integritas dalam Pelayanan

Berita Terbaru