Bitung, Sulut | Waspada24.com, Polres Bitung melalui Team 2 Patroli Tarsius Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Kekerasan dengan inisial J (30) terhadap isterinya Gratia EM (26) Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Sabtu dini hari, (17/05/25).
Pasalnya, kejadian dimulai ketika pelaku mengadakan pesta minuman keras di dekat rumahnya, yang kemudian ditegur oleh korban.
Teguran tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengamuk, menghancurkan lemari pakaian, dan mengancam korban Gratia EM (26) dengan senjata tajam jenis samurai.
Korban yang merasa terancam mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Patroli Tarsius Presisi segera merespons dan berhasil mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk beserta barang bukti berupa sebilah samurai.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, Kasat Reskrim Polres Bitung, membenarkan adanya kasus KDRT yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dengan komitmen dan upaya yang kuat, Polres Bitung berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bitung, serta memberikan contoh yang baik dalam menangani kasus KDRT.
Selain itu, Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus KDRT, sehingga Kota Bitung dapat menjadi tempat yang lebih aman dan harmonis bagi semua warganya. (Talia)



































