Bitung, Sulut | Waspada24.com, Sebuah kasus yang menarik perhatian publik terjadi di Pengadilan Negeri Kota Bitung, di mana seorang lelaki berinisial SWAFP didakwa melakukan tindak pidana ringan (TP Ringan) karena membuat riuh dan mengganggu ketenangan warga sekitar dengan menyelenggarakan acara hiburan tanpa izin pihak berwajib hingga larut malam. Jumat (23/05/25).
Sidang yang berlangsung siang tadi ini menyita perhatian banyak pihak, terutama warga Kota Bitung yang merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan informasi, Tim Patroli Wilayah Barat telah mengamankan pihak penyelenggara beserta alat musik untuk menjalani proses hukum.
Diketahui, Dalam acara tersebut, terdakwa juga menyediakan minuman keras yang membuat warga sekitar semakin terganggu. Hal ini tentu saja tidak dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi hal ini, pemerintah Kota Bitung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan acara.
“Ayo, bersama kita patuhi himbauan Pemerintah Kota Bitung. Melanggar, kami tindak,”
tegas pihak kepolisian.
Selain itu, Pemerintah Kota Bitung menekankan pentingnya memiliki izin dari pihak berwajib dan mematuhi semua ketentuan yang tertera dalam surat izin keramaian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga Kota Bitung dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua warga.
Sidang ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Bitung dan sekitarnya untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan acara. (Talia)



































