Bitung, Sulut | Waspada24.com, Seorang lelaki berinisial (H) tersangka dalam kasus Narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Polres Bitung melalui Satresnarkoba, Jumat (23/05) di wilayah Kel. Manembo-nembo Bawah, Kec. Matuari Kota Bitung. Sabtu (23/05/25).
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H, M.H, dan KBO IPDA Abdul K Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Diketahui, tersangka (H) diamankan saat akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen FOX dan lakban berwarna coklat.
dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Polisi-pun berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka (H), berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone merek POCCO berwarna hitam. Tersangka yang berusia 29 tahun ini diketahui telah melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak dua kali.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H, M.H, membenarkan penangkapan tersangka (H) dan menjelaskan bahwa Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan jaringan dan tindak lanjut lainnya untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah Kota Bitung.
Selain itu, Polres Bitung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.
Trivo menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, Polres Bitung menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus narkotika dan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Proses hukum lanjutan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat untuk terlibat dalam peredaran narkotikam kususnya yang berada di wilayah Kota Bitung. (Talia)



































